Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan upayakan percepatan rehabilitasi 800 ribu Ha areal bekas tambang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, LHK

Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan upayakan percepatan rehabilitasi 800 ribu Ha areal bekas tambang

Tangkapan layar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan percepatan rehabilitasi areal bekas tambang yang diperkirakan mencapai 800 ribu hektare di seluruh Indonesia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, Menteri LHK Siti mengatakan diperkirakan terdapat 800 ribu hektare areal tambang yang harus dipulihkan di Tanah Air dengan sekitar 300 ribu hektare di antaranya merupakan lahan bekas tambang terlantar.

Dia mengatakan bahwa areal dengan lahan bekas tambang terlantar paling banyak berada di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

"Terkait hal ini kami sedang mengupayakan, karena ini bekerja bersama-sama Kementerian ESDM juga, maka kami sudah memulai sejak 2017 perintisannya, tetapi diskusinya tidak mudah. Kami sedang meminta lagi kepada Kemenkumham untuk segera dilakukan harmonisasi tentang hal ini," ujar Siti.

Terdapat beberapa isu dalam upaya pemulihan lahan bekas tambang tersebut. Siti menjelaskan bahwa sebetulnya terdapat dana jaminan reklamasi yang harus disediakan pemegang izin usaha pertambangan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Sementara itu, jelasnya, permasalahan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) menjadi tanggung jawab Kementerian LHK.

Selain itu dia mengatakan terdapat kesulitan melacak beberapa pemilik tambang yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, pimpinan Komisi IV DPR RI juga menyinggung mengenai dana reklamasi per hektare. Dia mengusulkan penambahan kewajiban tersebut dan mendorong koordinasi Kementerian LHK dan Kementerian ESDM mengenai persoalan itu.

"Kami perhatikan dan nanti kami dorong ketika membahas tentang PP pemulihan lingkungan eks tambang," jelas Siti merespons usulan Komisi IV DPR RI.

Baca juga: Mantan kades di Inhil jadi tersangka perambahan hutan TN Bukit Tigapuluh

Baca juga: KLHK paparkan restorasi gambut berpotensi topang peningkatan kesejahteraan desa