Diduga Menipu, Ketua Koperasi CUM Inhu Dilaporkan ke Polda Riau

id diduga menipu, ketua koperasi, cum inhu, dilaporkan ke, polda riau

Diduga Menipu, Ketua Koperasi CUM Inhu Dilaporkan ke Polda Riau

Rengat, (Antarariau.com) - Ketua Koperasi Citra Usaha Mandiri (CUM) berinisial WI (60) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dilaporkan oleh dua anggota Koperasi ke Mapolda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota.

"Kami selaku anggota merasa ditipu dengan janji-janji tentang kepemilikan lahan KKPA yang dilakukan oleh Ketua Koperasi CUM sejak sekitar tiga tahun lalu," kata Suparman dan Juwardi sama-sama warga Kelurahan Candirejo Kecamatan Pasir Penyu di Rengat, Minggu.

Ketua Koperasi CUM tersebut, sebelumnya juga dilaporkan ke Mapolres setempat November 2013.

Menurut Suparman, setelah tidak ada kejelasan tentang lahan KKPA sebagaimana yang dijanjikan Koperasi CUM atau sudah berjalan sekitar tiga tahun, ia berupaya meminta uang simpanan pokok dan uang cicilan lahan KKPA kepada koperasi dengan alasan berhenti menjadi anggota.

Hanya saja, setiap kali menagih uangnya kepada pengurus selalu saja beralasan dan berkilah. Bahkan sedikitnya lebih dari tiga kali menandatangani pihak koperasi hingga menelepon Ketua Koperasi CUM. Namun kepada korban tetap ada alasan dan pada akhirnya uang tetap juga tidak dikembalikan.

"Kami merasa dilecehkan dan tertipu oleh Ketua Koperasi CUM, maka langsung melaporkan ke Mapolda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan uang," sebutnya.

Untuk uang simpanan pokok sebesar Rp10 ribu per bulan. Sedangkan uang lahan KKPA sebesar Rp8 juta untuk satu kapling, namun kapling yang dijanjikan nihil.

Dengan laporan itu, kedua korban sudah dua kali dipanggil oleh pihak Mapolda Riau untuk dimintai keterangannya. Karena kedua korban membuat laporan secara bersama-sama.

"Uang Suparman sebanyak Rp6 juta dan uang Juwardi sebanyak

Rp6.030.000 dan sepengetahuan kami Ketua Koperasi CUM sudah tersangka," ucapnya.

Menurutnya, selain itu sebutnya, untuk lahan satu kapling tersebut dengan harga total sebesar Rp38 juta, awalnya cukup dibayar dengan uang Rp8 juta dengan cara cicil dan untuk sisa sekitar Rp30 juta ke depannya akan ditanggulangi oleh koperasi setelah lahan berhasil.

Ketua Koperasi CUM WI yang tidak bisa dikonfirmasi, lalu meminta keterangan Humas Koperasi CUM M Ali Fauzi. Menurutnya, laporan yang disampaikan penasehat Koperasi CUM ke Polisi merupakan langkah yang tepat. Permintaan pengurus untuk RAT kepadanya tidak kunjung dipenuhi dan saat ini telah menghilang dan sulit untuk koordinasi. Sehingga, lebih tepat diproses oleh Polisi.