Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata tiap libur akhir pekan atau pun momen libur panjang, guna menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mewujudkan aspek keselamatan.
“Secara rutin pemeriksaan bus pariwisata tiap libur akhir pekan. Hal ini dilakukan guna menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mengedepankan aspek keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan pemeriksaan angkutan pariwisata secara acak (random checking) terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau hingga Sumatera Utara. “Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus," ungkap Hendro.
Dari total bus yang diperiksa, Ia menyampaikan telah ditemukan di lapangan sebanyak 108 unit bus atau 71 persen memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sedangkan 45 unit bus atau sebesar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
"Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan/atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat," tegas Hendro.
Hendro menyebut pemeriksaan dilakukan bersama-sama oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap-tiap daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
"Saya mengapresiasi kinerja rekan-rekan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik," katanya.
Ia berharap ke depan seluruh perusahaan otobus maupun perusahaan karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan,” imbuh Hendro.
Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat minta bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan dan berizin
Baca juga: Kemenhub sebut pembangunan terminal bus tipe A untuk majukan ekonomi-pariwisata
Berita Lainnya
Seniman Indonesia-Jepang berbaur dalam Festival Indonesia 2024 di Tokyo
19 October 2024 17:01 WIB
Jajak pendapat: Donald Trump unggul tipis di semua negara bagian kunci
19 October 2024 16:49 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran berjanji untuk terus mendukung perlawanan Palestina
19 October 2024 16:34 WIB
Gerindra sebut Minggu malam Prabowo akan mengumumkan kabinet pemerintahan
19 October 2024 16:27 WIB
Pengamanan Pelabuhan Bakauheni Lampung diperketat jelang pelantikan Presiden
19 October 2024 16:14 WIB
Dokter sebut penyebab utama keputihan karena kebiasaan mencuci vagina
19 October 2024 16:04 WIB
Kolaborasi dengan BSI, BRK Syariah teken perjanjian Committed Line Facility
19 October 2024 15:46 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
19 October 2024 15:25 WIB