Dirjen Perhubungan Darat minta bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan dan berizin

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, bus

Dirjen Perhubungan Darat minta bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan dan berizin

Ilustrasi - Petugas jajaran Kemenhub melalukan pemeriksaan kelaikan operasi (ramp check) bus. (ANTARA/HO-Humas Kemenhub)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno minta seluruh perusahaan otobus (PO) agar armada bus yang beroperasi benar-benar laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

"Seluruh PO (perusahaan otobus) bus agar armada yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata," kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Hendro menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.

Dia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

Secara khusus, lanjut Hendro, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada 23 - 26 Mei 2024.

"Adapun penegakan hukum dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri," kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Hendro juga meminta seluruh pengemudi agar selalu dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Saat ini bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," kata Hendro.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

Ia berharap semua pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi, serta diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan.

Baca juga: Gencarkan Promosi Wisata, Seoul Sediakan Bus Khusus Untuk Wisatawan

Baca juga: Siak hadirkan bus wisata berornamen Istana Assereyah