Rengat (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menyerahkan tersangka kasus narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/5) di Kantor Kejari Rengat," kata PS Kasubsi Penmas AiptuMisrandi Rengat, Senin.
Ia mengatakan, proses pelimpahan tahap dua dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, yakni tersangka kasus narkoba atas nama Jhon Hendrik Manalu.
"Alhamdulillah, kasus ini tuntas tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi telah selesai.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Inhu menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega (33). Setelah pengembangan, polisi berhasil meringkus bandar narkoba di Rengat NR alias Mak Gadi (65).
Mak Gandi adalah tersangka narkotika yang menjadi incaran pihak Kepolisian setempat.
Selain itu, Kapolres berpesan agar masyarakat Inhu bebas dari narkotika, dan jika ada indikasi peredaran narkoba segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Berita Lainnya
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB
Polsek Peranap dorong guru ciptakan pillada damai
04 November 2024 10:17 WIB
Kesatuan bangsa penting walau beda pandangan politik
04 November 2024 10:13 WIB
Polsek Pasir Penyu petakan wilayah rawan di pilkada
03 November 2024 9:59 WIB
Polsek Lirik ingatkan petani gunakan hak pilih saat pilkada
03 November 2024 9:54 WIB