Rengat (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menyerahkan tersangka kasus narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/5) di Kantor Kejari Rengat," kata PS Kasubsi Penmas AiptuMisrandi Rengat, Senin.
Ia mengatakan, proses pelimpahan tahap dua dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, yakni tersangka kasus narkoba atas nama Jhon Hendrik Manalu.
"Alhamdulillah, kasus ini tuntas tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi telah selesai.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Inhu menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega (33). Setelah pengembangan, polisi berhasil meringkus bandar narkoba di Rengat NR alias Mak Gadi (65).
Mak Gandi adalah tersangka narkotika yang menjadi incaran pihak Kepolisian setempat.
Selain itu, Kapolres berpesan agar masyarakat Inhu bebas dari narkotika, dan jika ada indikasi peredaran narkoba segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Berita Lainnya
Sukseskan PIN Polio, Polres Inhu berikan imunisasi 43 anak TK Bhayangkari
26 July 2024 17:12 WIB
Bupati Inhu buka sekolah lansia pertama di Air Molek
26 July 2024 11:02 WIB
Kasatlantas Polres Inhu gandeng jurnalis dukung penegakan disiplin lalu lintas
24 July 2024 15:11 WIB
Bupati Rezita jumpa Presiden Joko Widodo di Jakarta
09 July 2024 15:26 WIB
Kelompok Tani di Inhu bertani dengan sistem M-TOT
06 July 2024 16:24 WIB
Ratusan anak di Kuala Cinaku ikuti sunat gratis
05 July 2024 13:51 WIB
Usaha diduga ilegal di sepanjang Sungai Indragiri menjamur tanpa tersentuh hukum
04 July 2024 16:44 WIB
Jalan provinsi di Inhu rusak, aktivitas warga terganggu
04 July 2024 14:54 WIB