Kasus Nenek penjual sabu di Inhu segera disidangkan

id Rengat,Indragiri Hulu,Mak gadi

Kasus Nenek penjual sabu di Inhu segera disidangkan

Tim Polres Inhu saar menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menyerahkan tersangka kasus narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.

Sebelumnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/5) di Kantor Kejari Rengat," kata PS Kasubsi Penmas AiptuMisrandi Rengat, Senin.

Ia mengatakan, proses pelimpahan tahap dua dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, yakni tersangka kasus narkoba atas nama Jhon Hendrik Manalu.

"Alhamdulillah, kasus ini tuntas tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi telah selesai.

Sebelumnya Satres Narkoba Polres Inhu menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega (33). Setelah pengembangan, polisi berhasil meringkus bandar narkoba di Rengat NR alias Mak Gadi (65).

Mak Gandi adalah tersangka narkotika yang menjadi incaran pihak Kepolisian setempat.

Selain itu, Kapolres berpesan agar masyarakat Inhu bebas dari narkotika, dan jika ada indikasi peredaran narkoba segera melaporkan ke pihak kepolisian.