Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam

id polres Bengkalis,kecamatan Mandau,kabupaten Bengkalis,jaringan narkoba

Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RY alias Keke (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - RY alias Keke (29) di Jalan Kayangan Tengah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dibekuk Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik pack dengan berat 2,99 gram. Juga diamankan satu dompet kecil, satu kotak kecil warna silver, 1 satu bungkus plastik pack kosong, satu handphone dan uang tunai Rp400 ribu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu.

Dikatakan Hasan, terungkapnya peredaran barang haram ini saat tersangka akan bertransaksi di dua tempat yang berbeda dan tersangka merupakan jaringan narkoba dari Kampung Dalam, Pekanbaru.

"Tersangka merupakan jaringan Kampung Dalam Pekanbaru dan ia sebagai pengedar diringkus pada Senin (22/4)," ujar Hasan.

Ia menyebutkan, tersangka berinisial RY alias Keke bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Kemudian, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam Pekanbaru yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, jelas Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Kasat.