Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi

id polres bengkalis, kapolres bengkalis,bea cukai bengkalis,penyelundupan sabu,kabupaten bengkalis

Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Sus Polres Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Timsus narkotika Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,6 kg yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dengan menangkap tiga tersangka.

"Nilainya mencapai puluhan miliar melihat lokasi yang akan menjadi tempat pasar oleh pengedar," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Minggu (3/3).

Dikatakan Bimo, untuk TKP pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg, dua tersangka yang merupakan kurir berhasil dibekuk.

"Dua tersangka yang diamankan yakni J (22) pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang. Selain sabu juga diamankan barang sebuah tas kain warna hitam biru, 2 handphone dan satu sepeda motor," kata Bimo.

Penangkapan ini berawal tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu akan masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia, Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin 8 Januari 2024, tim melakukan pemantauan di sejumlah titik. Dan pada sekitar pukul 23.30 WIB terlihat sebuah sepeda motor putih dengan dua orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas. Kemudian tim terdekat berusaha menggagalkan dan menangkap tersangka," ungkap Bimo.

"Dari pengakuan tersangka mendapatkan perintah dari Armanmelalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Poltek Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200.000.

Untuk TKP kedua pada Senin 26 Februari 2024 di Jalan Lintas Sungai Pakning- Dumai berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MR (19) dengan barang bukti lima bungkus sabu warna gold merk teh GuanYin wang seberat 5,1 kg, satu kardus Indomie, satu handphone, satu mobil Toyota Agyamerah dan uang Rp3.750.000.

"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru dan baru mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 melalui transfer, dan sisa sebesar Rp25.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan baru digunakan Rp1.250.000 untuk biaya operasional," kata Bimo.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.