Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau meringkus seorang pria bernama Ego Irmad Inata (28) atas dugaan penyalahgunaan sabu di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Senin (15/4).
Diketahui sebelumnya, Ego sempat menantang aparat kepolisian dengan meninggalkan komentar di akun media sosial Tiktok milik Dirnarkoba Polda Riau.
Dengan akun pengguna Pikachu, Ego menyatakan ia adalah pemilik barang bukti narkoba dan menantang polisi untuk menangkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau langsung turun dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik akun tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria bernama Ego di rumahnya," sebut Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Rabu.
Aparat kepolisian turut mengamankan sebuah handphone milik pelaku yangdi dalamnya terdapat aplikasi Tiktok dengan akun "Pikachu" yang digunakannya. Diamankan pula sebuah plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu.
"Pelaku mengaku baru beberapa yang lalu menggunakan sabu. Ia juga mengaku sering memberikan komentar di postingan yang di-upload di akun Tiktok dan media sosial lainnya," lanjutnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan untuk proses penyidikan dan proses lebih lanjut.
Berita Lainnya
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Polda Riau edukasi bahaya narkoba pada siswa di Pekanbaru
06 February 2024 11:47 WIB
Polda Riau sita 12 kilogram sabu-sabu dan ekstasi masuk dari Malaysia
02 June 2019 17:29 WIB
Bergambar Pikachu, Maskapai Garuda Indonesia kepakkan sayap jangkau dunia
23 February 2024 11:04 WIB
Film Pokemon: Detective Pikachu, menggemaskan dan memantik nostalgia
09 May 2019 9:22 WIB