Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kasus dugaan politik uang dengan tersangka Maimanah Umar, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tahap II dan dalam pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum untuk kemudian disidangkan.
"Tahap II sejak 30 April lalu dan saat ini tengah dalam proses ke jaksa penuntut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesat elektronik yang diterima Sabtu.
Sebelumnya pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum Maimanah Umar sempat ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena dianggap belum lengkap.
Polda Riau kemudian memeriksa calon anggota DPD incumbent tersebut untuk kemudian kembali dilimpahkan berkas perkara yang kedua kalinya. "Masuk tahap dua karena telah dinyatakan lengkap," kata Guntur.
Maimanah Umar sebelumnya dilaporkan telah melakukan upaya kampanye dengan membagikan sembako dan baju batik di Pekanbaru.
Dia juga melibatkan seorang anaknya, Maryenik Yanda, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Maimanah dikabarkan memperoleh suara yang cukup pada Pemilu Legislatif 9 April untuk duduk kembali di kursi DPD RI.
Sementara anaknya gagal meraih kedudukan di gedung DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.