Polisi Kampar Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

id polisi kampar bekuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Polisi Kampar Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polres Kampar, Riau, membekuk LS (41) pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 16 tahun di Kecamatan Tapung Hilir.

"Kami berupaya meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa itu maka akhirnya pelaku ditahan," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan pelaku merupakan mandor pada sebuah perusahaan PT NM yang berlokasi di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Masalah itu terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap sikap anaknya yang belakangan ini sering murung.

Namun setelah ditanya oleh ibu korban maka akhirnya mengakui perbuatan tersebut oleh pelaku karena diancam bila membeberkan kepada orang lain.

Dia mengatakan atas tindakan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan resmi ke polisi tanggal 27 April 2014.

Dia menambahkan pihaknya menahan pelaku dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Semula ayah korban enggan melaporkan tapi setelah didesak pamannya kemudian mengadukan kasus tersebut ke aparat ke Mapolres Kampar.

Dia mengatakan atas laporan tersebut polisi kemudian bergerak cepat dan menciduk pelaku di tempat kerja.

Sedangkan dari pengakuan paman korban bahwa keponakannya sering dicabuli tapi takut melaporkan karena ada ancaman akan dibunuh oleh pelaku.

Dalam pengakuan paman korban bahwa terakhir pelaku bertindak tidak senonoh itu sejak pertengahan Maret 2014