LAMR Dumai mediasi aduan belasan sekuriti PT PGN soal kontrak kerja

id LAMR Dumai

LAMR Dumai mediasi aduan belasan sekuriti PT PGN soal kontrak kerja

Mediasi antara MKA LAMR Dumai dengan Perwakilan PT Prabhu terkait ketenagakerjaan, Jumat (15/3/24) kemarin. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Belasan orang tenaga satuan pengamanan atau Satpam PT Perkasa Abdi Bhuana (Prabhu) yang merupakan vendor untuk PT Perusahaan Gas Negara merasa diintimidasi oleh aturan sistem kontrak yang dinilai tidak setara alias masa kerja bervariasi.

Pekerja yang sudah mengabdi di atas 5 tahun ini dibuat kaget ketika baru menerima dokumen kontrak dan mengetahui masa kerja tidak sama alias bervariasi, seperti 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

Mereka menerima salinan kontrak dari perusahaan baru pada Maret 2024 ini. Padahal harusnya dokumen kontrak sudah diterima sejak awal tahun atau Januari 2024.

Karena khawatir bakal kehilangan pekerjaan, tenaga pengamanan di PT PGN ini meminta bantuan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai agar dicarikan solusi dan menegur manajemen PT Prabhu supaya tidak semena-mena.

Melalui Majelis Kerapatan Adat LAMR Dumai, dilakukan mediasi bersama PT Prabhu diwakili Komandan Wilayah Krisman Dachi pada Jumat (15/3)di Gedung LAMR Dumai.

Sekretaris MKA LAMR Dumai Khadafi mengakusudah berdialog dengan perwakilan PT Prabhu Krisman Dachi dan meminta agar menertibkan standar kontrak kerja atau dibuat semua setara tanpa ada pembedaan.

"Wajar sekuriti resah karena sistem kontrak kerja dibuat sesuka hati ini mengancam pekerjaan. Kemarin MKA sudah berdialog dan perwakilan PTPrabhu Krisman Dachi berjanji akan menyampaikan aduan ini ke pimpinan," kata Khadafi didampingi Penyelaras Bidang Ketenagakerjaan dan Koperasi DPH LAMR Dumai Tengku Said M Rozali.

Dijelaskannya, PT Prabhu sebagai perusahaan penyedia tenaga pengamanan harus bersikap profesional adil dan bijaksana dalam pembuatan kontrak masa kerja dan tidak ugal ugalan membuat peraturan kerja.

Kebijakan aturan kontrak kerja PT Prabhu ini, lanjut Khadafi, dianggap sepihak dan berpotensi mengarah ke pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Di samping itu, PT Prabhu juga diduga mengangkangi peraturan Dinas Tenaga Kerja Dumai terkait pelaporan ketenagakerjaan ke instansi pemerintah tersebut.

"Kami harap juga PGN menyikapi persoalan ini dan tidak berdiam diri saja dengan vendor yang diketahui belum mematuhi ketentuan pemerintah dan kebijakan sepihak yang bisa merugikan pekerja," sebut Khadafi.

Selanjutnya, MKA LAMR Dumai akan menjadwalkan agenda mediasi kedua dengan PT Prabhu dan meminta yang hadir merupakan level pengambil kebijakan.