Pekanbaru (ANTARA) - Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) di Perum Bulog Riau Syarif Abdullah (68) akhirnya diringkus usai 13 tahun menjadi buron, Kamis (22/2).
Syarif dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kediri di Jalan Brawijaya, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Tindakan Syarif Abdullah selaku mantan Kadiv Regional Bulog Riau merugikan negara mencapai Rp9,3 miliar.
"Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui pernyataannya, Jumat.
Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan negara sebesar lebih Rp9,3 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah tanggal 7 Januari 2016, Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan tiga tahun penjara," tutur Ketut.
Saat diamankan, Syarif Abdullah bersikap kooperatif untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Tindakan korupsi ini dilakukan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Petum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori
Perkara ini bermula ketika para terdakwa melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi.
Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan empat tahun penjara pada 2010 lalu. Sedangkan Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis empat tahun penjara.
Berita Lainnya
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
PM Spanyol tangguhkan tugas sementara usai istrinya diduga terlibat korupsi
25 April 2024 12:20 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Kejagung hari ini jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
04 April 2024 9:42 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Kemendagri tekankan profesionalisme aparat bidang perizinan cegah korupsi
21 March 2024 13:48 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB