Seorang Konghucu di Riau terima remisi khusus Imlek

id Pemeluk kepercayaan Konghucu, remisi khusus imlek, tahun baru imlek,Remisi, Imlek, Kemenkumham

Seorang Konghucu di Riau terima remisi khusus Imlek

Prosesi pemberian remisi khusus kepada seorang pemeluk Konghucu di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pemeluk kepercayaan Konghucu di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada 10 Februari 2024 menjadi hari yang dinantikan oleh napi tersebut.

Berdasarkan SK Kolektif dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan nomor PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 terdapat 1 orang narapidana di Provinsi Riau yang mendapatkan Remisi Khusus Imlek.

"Dari dua orang narapidana pemeluk Konghucu di Provinsi Riau, satu orang yang mendapatkan merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang atas nama Susanto Bin Aho.

Ia mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari dari masa hukuman selama 1 Tahun 5 Bulan, sedangkan satu orang Narapidana pemeluk Konghucu yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi tidak mendapatkan remisi karena menjalani hukuman seumur hidup.

Pemberian remisi khusus Imlek ini secara simbolis dipusatkan di Lapas Selatpanjang oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas Selat Selatpanjang, Petrus Bambang Sugiyarto yang didampingi oleh pejabat struktural lainnya.

"Remisi yang diberikan adalah apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana serta mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan. Diharapkan dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik," tukas Budi Argap Situngkir.

Dia menambahkan bahwa total warga binaan yang ada di Provinsi Riau sebanyak 14.511 orang dengan rincian Tahanan 2.657 orang dan Narapidana 11.854 orang. Untuk kapasitas hunian sebanyak 4.555 orang sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 319 persen.