Sabu hingga ribuan pil ekstasi diamankan Ditnarkoba Polda Riau dari kamar kos di Pekanbaru

id Narkoba di Pekanbaru,Narkoba pekanbaru, carok

Sabu hingga ribuan pil ekstasi diamankan Ditnarkoba Polda Riau dari kamar kos di Pekanbaru

Dirnarkoba Polda Riau mengamankan ribuan narkoba berbagai jenis beserta dua orang tersangka. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk dua pelaku bandar narkotika berinisial ML dan MG di sebuah kamar kos di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/1).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dan 215 strip pil happy five.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Senin, menjelaskan kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram.

"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional," terang Manang.

Kombes Manang mengungkapkan bahwa para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil didistribusikan, dengan total penerimaan mencapai Rp30 juta.

"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," urai Manang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.