Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk dua pelaku bandar narkotika berinisial ML dan MG di sebuah kamar kos di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/1).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dan 215 strip pil happy five.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Senin, menjelaskan kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram.
"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional," terang Manang.
Kombes Manang mengungkapkan bahwa para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil didistribusikan, dengan total penerimaan mencapai Rp30 juta.
"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," urai Manang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Berita Lainnya
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
Pecatan Polres Rohul dibekuk usai edarkan sabu di Pekanbaru
15 March 2024 12:47 WIB
80 ribu ekstasi jenis baru dari Malaysia diamankan BNNP Riau
27 February 2024 18:56 WIB
Tak pakai helm, pengendara ini malah kedapatan bawa sabu
27 February 2024 15:09 WIB