Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial AP (31) diringkus Tim Reskrim Polsek Senapelan lantaran mencuri barang-barang milik orang tuanya di antaranya kursi roda yang hasilnya untuk membeli narkoba, Sabtu (13/1).
Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri yang juga menjadi korban. Aksi pencurian ini dilakukan AP di rumah keluarganya di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang di Pekanbaru, Senin, menjelaskan pelaku nekat mencuri alat kesehatan milik ibunya, seperti alat bantu jalan dan kursi roda untuk dijual kembali.
Awalnya pelaku dilaporkan oleh Widya Puspita (34) yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta akibat kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu dan rokok," lanjutnya.
Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkotika.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Noak.
Akibat perbuatannya AP disangkakan atas Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Lainnya
Dua pencuri spesialis bongkar rumah di Rohil diringkus
28 March 2024 16:01 WIB
Pencuri ratusan handphone di Pekanbaru diringkus di Aceh
21 March 2024 19:36 WIB
Pencuri pagar besi di Pekanbaru ditangkap, ini pengakuannya
20 March 2024 14:57 WIB
Pria di Rohil tega rampok seorang nenek dan menganiayanya hingga tewas
19 March 2024 13:27 WIB
Toko ponsel di Pekanbaru digasak maling, rugi hingga Rp500 juta
18 March 2024 14:13 WIB
Curi uang dan perkosa korban di Bandar Laksamana, buruh asal Dumai ditangkap
14 March 2024 15:37 WIB
Hendak kabur, dua pencuri di Pekanbaru didor polisi
01 March 2024 14:56 WIB
Larikan Rp70 juta dari SPBU, pria di Pekanbaru dibekuk polisi
21 February 2024 14:09 WIB