Kajari Rengat Tunggu Hasil Audit BPKP

id kajari rengat, tunggu hasil, audit bpkp

Kajari Rengat Tunggu Hasil Audit BPKP

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rengat menetapkan mantan Kepala SMKN Kuala Cenaku sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Mantan Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp220 juta yang bersumber dari APBN Perubahan 2012 lalu," kata Kepala Kejari Rengat Alexander Roilan, didampingi Kasi Intel Restu Andi Cahyono, di Rengat, Sabtu.

Penetapan status tersangka korupsi terhadap R ini dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan Kejari menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kasus ini sudah berkoordinaasi dengan BPKP dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun

penjara.

Kejari Rengat sudah memanggil tersangka R sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun dari dua kali pemanggilan tersebut, tersangka belum didampingi penasehat hukumnya.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ketiga yang akan dilakukan pekan depan, tersangka tetap tidak didampingi penasehat hukum, maka Kejari Rengat akan menunjuk penasehat hukum negara untuk mendampingi.

"Selain tersangka, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi di antaranya mantan kepala sekolah sebelum tersangka, kepala sekolah saat ini dan sejumlah guru di SMKN 1 Kuala Cenaku lainnya," katanya.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan RKB di SMKN 1 Kuala Cenaku yang menggunakan dana APBN Perubahan 2012 senilai Rp220 juta. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, pembangunan dua RKB tersebut tidak selesai, padahal anggaran sudah tersedia.

Dari hasil peninjauan ke lapangan, progres pembangunan hanya realisasi berkisar 30 sampai 40 persen dan saat ini bangunan tersebut terlihat terbengkalai karena tidak bisa digunakan, namun untuk perhitungan pastinya kami masih audit dari BPKP.

Setelah audit tersebut diterima pihak kajari Rengat, proses hukum dilanjutkan, sebagaimana diharapkan masyarakat bahwa persoalan ini harus jelas dan transparan sehingga hukum benar- benar ditegakkan di daerah ini. ***1***