175.023 pelaku usaha miliki sertifikat Perseroan Perseorangan, 2.726 dari Riau

id pelaku usaha,kementerian hkm ,umkm,uu cipta kerja

175.023 pelaku usaha miliki sertifikat Perseroan Perseorangan, 2.726  dari Riau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar diskusi bertema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan" di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 175.023 pelaku usaha yang telah menerima Sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Oktober 2021 hingga awal Oktober 2023, sebagai langkah konkrit untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMK untuk mengembangkan usaha dengan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha.

"Dari 175.023 pelaku usaha itu tercatat untuk Provinsi Riau adalah 2.726 Perseroan Perorangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumlah pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan terus bertambah," kata Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, di Pekanbaru, Riau, Rabu.

Dalam diskusi bertema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan" ini, di hadapan 200 peserta,Lase menjelaskan, perseroan perorangan beserta aplikasinya yang diluncurkan pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Laoly, di Bali, merupakan langkah konkrit untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMK untuk mengembangkan usaha dengan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha.

Ia mengatakan syarat pengajuan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau keberlanjutan bisnis pelaku usaha tersebut adalah melalui laporan keuangan.

"Karena itu di dalam aplikasi perseroan perorangan juga telah disiapkan menu atau fitur laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dan tentu tidak menyulitkan pelaku UMK . Perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

Perseroan perorangan yang diatur dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023 (UU Cipta Kerja), mempunyai keunikan yakni pelaku UMK dapat mendirikan perseroan terbatas, yang pendirinya cukup satu orang dan sekaligus sebagai pemegang saham.

"Kelebihan perseroan ini di antaranya memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," katanya.

Kemudian, didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh sertifikat pendaftaran, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau cukup dengan Rp50.000, bebas menentukan besaran modal, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Selanjutnya, bersifat one-tier artinya pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu ada komisaris dan dibebaskan dari pajak untuk UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.

"Kami berharap perseroan perorangan dapat menjadi simbol kebangkitan UMK menuju UMK Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Sebab, Perseroan Perorangan, mudah, cepat dan berkepastian," katanya.

Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mengatakan, perseroan perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil dengan modal dasar yang tidak ditentukan. Konsep perseroan perorangan ini memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

"Pendirian Perseroan Perorangan ini mudah, hanya dengan mengisi form pernyataan, tanpa akta notaris dan mendaftarkannya secara elektronik kepada kemenkumham. Setelah pendaftaran, akan diperoleh sertifikat pendaftaran sehingga status perseroan perorangan sah berbadan hukum," kata Situngkir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 175.023 pelaku usaha miliki sertifikat Perseroan Perseorangan