Tiga formasi JPTP di Meranti disisihkan untuk pejabat rekomendasi KASN

id Seleksi JPTP Meranti,Demosi tiga pejabat Meranti,BKPSDM Meranti

Tiga formasi JPTP di Meranti disisihkan untuk pejabat rekomendasi KASN

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharudin. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan tahap administrasi dan para pejabat yang lolos sudah diumumkan.

Tahapan administrasi awalnya sempat ditunda beberapa hari lantaran ada rekomendasi atau masukan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pengembalian jabatan kepada pejabat yang pernah didemosi oleh kepala daerah.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin. Dikatakan dia, sebelum melanjutkan tahapan seleksi JPTP, KASN meminta tiga pejabat eselon II yang pernah dinonjobkan pada era Bupati Adil dikembalikan jabatannya.

"Asesmenini kita sudah minta izin sama KASN. Namun dalam perjalanan itu, tiga pejabat ini telah mengajukan banding atau minta pertimbangan kepada KASN. Pak Bupati pun diajak audensi KASN untuk membicarakan hal itu, maka muncullah keputusan rekomendasi agar jabatannya kembalikan," jelas Bakharuddin kepada ANTARA, Senin.

Karena hal tersebut bersamaan dengan seleksi JPTP 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lanjut Bakharudin, maka 3 formasi disisihkan untuk tiga pejabat terkait. Proses seleksi pun tertunda beberapa hari atas permintaan Plt Bupati Meranti, Asmar ke Panitia Seleksi (Pansel).

Rekomendasi KASN akhirnya dipenuhi oleh Pemkab Meranti. Mengingat masa tahun ini sudah singkat, Plt Bupati Meranti pun meminta ke Pansel agar tahapan pengumuman yang lolos administrasi langsung dilakukan.

"Sudah diumumkan yang lolos administrasi itu. Dari 29 yang mendaftar, ada 3 yang tidak memenuhi syarat administrasi. Namun dari 11 formasi itu juga, 3 formasi disisihkan. Jadi tinggal 8 formasi yang kita lelang. Sedangkan 3 formasi itu akan diisi untuk pengembalian jabatan kepada pejabat terkait," terangnya.

Ada dua opsi pengembalian jabatan kepada tiga pejabat sesuai rekomendasi KASN itu yakni, ke jabatan semula atau jabatan setara eselon II. Menurut Bakharudin, berdasarkan masukan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tiga pejabat terkait akan ditempatkan ke jabatan lain yang setara dari jabatan sebelumnya.

Adapun jabatan sebelumnya yang diduduki tiga pejabat tersebut yakni, Agusyanto menjadi Kepala Dinas Sosial, Eri Suhairi menjadi Sekretaris DPRD dan Asrorudin menjadi Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti.

"Dari hasil Baperjakat, diputuskanlah Agusyanto untuk menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Eri Suhairi menjadi Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Asrorudin menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Makanya dalam pengumuman hasil lolos administrasi itu dibunyikan juga 8 jabatan dilelang, sedangkan 3 lainnya tidak dilanjutkan proses seleksi karena akan diisi oleh pejabat terkait," ujar Bakharudin.

Bakharudin menuturkan, pihaknya saat ini sedang menunggu persetujuan teknis dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasda) KASN, setelah nama tiga pejabat dan data pendukungnya dikirimkan. Di sisi lain, BKPSDM juga telah meminta surat izin pelantikannya ke Gubernur Riau dan telah dikeluarkan.

"Kalau sudah keluar surat persetujuan teknis dari Wasda, dan kita gabungkan dengan surat dari Gubri itu, kemudian kita masukkan ke aplikasi Sistem Layanan Online Layanan Administrasi (SIOLA) milik Kemendagri RI. Nanti yang kita input itu akan terbaca oleh Kemendagri dan mereka akan mengeluarkan izin pelantikan terhadap tiga pejabat tersebut," jelasnya.

Sementara itu, BKPSDM juga telah mengeluarkan pengumuman soal pengaturan baru terhadap 3 jabatan yang tidak dilanjutkan dan sebelumnya telah dipilih oleh sejumlah pejabat dalam asesmen. Pejabat yang telah memilih jabatan itu diminta untuk kembali membuat surat lamaran baru.

"Contoh misalnya kemaren pejabat itu memilih di posisi Bappedalitbang dan satunya lagi DPMD. Yang di DPMD itu cari penggantinya atau posisi lain. Sebelum tanggal 3 Oktober ini ditargetkan sudah selesai, sebab kita mengumumkannya sejak tanggal 29 September 2023 lalu," tambah Bakharudin.