Minim peminat, masa pendaftaran pejabat di Pemda Meranti diperpanjang

id Seleksi JPTP,Jabatan pimpinan tinggi,Pendaftaran formasi JPTP,BKPSDM Meranti

Minim peminat, masa pendaftaran pejabat di Pemda Meranti diperpanjang

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Masa pendaftaran calon pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diperpanjang hingga diumumkan pada akhir pekan atau Sabtu (28/5), dikarenakan beberapa formasi yang dibutuhkan minim peminat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddindi Selatpanjang, Jumat, mengatakan perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar untuk mengisi formasi Pejabat Tinggi Pratama masih minim. Bahkan, ada kursi jabatan yang masih kosong atau belum terisi oleh calon peserta seleksi.

"Masih ada formasi yang harus dipenuhi pelamar, makanya proses terhadap tahapan pendaftaran kami perpanjangan hari ini sampai pukul 23.59 WIB, hingga pengumumannya dilakukan Sabtu besok," ujar Bakharuddin.

Dari 24 formasi yang dibuka, hanya sedikit yang memenuhi jumlah minimal calon peserta karena setiap formasi itu wajib diisi minimal tiga calon.

Saat ini baru 10 formasi yang memenuhi standar jumlah minimal pendaftar. Sedangkan jumlah pelamar terhadap 12 formasi lainnya belum, dan sisa dua formasi masih kosong.

"Dua formasi yang kosong itu terdiri dari calon Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Asisten Administrasi Umum Setdakab. Tapi mudah-mudahan hari ini semuanya bisa terpenuhi sehingga di pengumuman besok siang sudah ada," jelasnya.

Bakharuddin optimistis seluruh formasi terisi oleh batas minimal pendaftar pascaperpanjangan proses pendaftaran dilakukan. Namun, jika calon peserta tetap tidak mencukupi, maka pansel akan menerapkan opsi lain yakni dengan mengurangi batas minimal peserta.

"Dalam aturan itu jelas. Jika memang batas peserta tidak mencukupi dengan ambang batas minimal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, maka bisa dikurangi minimal peserta menjadi dua orang," ungkapnya.

Ditambahkan Bakharuddin, bobot penilaian dalam seleksi PTP dinilai dari hasil asesmen center 25 persen, penulisan makalah 20 persen, persentase makalah dan wawancara 35 persen, yang terakhir rekam jejak 20 persen.

"Jika proses seleksi administrasi rampung, maka tahapan akan berlanjut pada seleksi kompetensi di Kota Pekanbaru," bebernya.

Untuk diketahui, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020. Selain itu Permenpan RB 15/2019 tentang Pengisian JPT.