Diduga melanggar, BPKN terima aduan masyarakat terkait produk Kanemochi

id BPKB terima aduan, Produk Kanemochi, aduan masyarakat

Diduga melanggar, BPKN terima aduan masyarakat terkait produk Kanemochi

Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok bersama produk Kanemochi yang dilaporkan. (ANTARA/HO-BPKN RI)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menerima pengaduan dari masyarakat atau konsumen serta telah menindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran berbagai produk dengan merk/label Kanemochi.

“Ya memang benar, kami telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait produk dengan merk/label Kanemochi berdasarkan laporan yang kami terima, produk sebagaimana dimaksud telah beredar luas di masyarakat dan banyak pihak/konsumen yang merasa dirugikan atas produk tersebut,” kata Wakil Ketua BPKN RI, Dr. Muhammad Mufti Mubarok dalam pernyataan tertulisnya diterima di Pekanbaru,Kamis.

Atas laporan dimaksud, ia juga menegaskan bahwa BPKN RI secara kelembagaan akan bersikap proaktif, akuntabel dan objektif menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu.

Ia menerangkan bahwa meskipun produk yang dilaporkan saat ini sedang menjadi perhatian/atensi publik, namun tidak mengganggu independensi BPKN RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Secara prinsip, BPKN RI akan melakukan upaya sesuai prosedur yang telah ditentukan, dimana setelah kita menerima laporan/pengaduan dimaksud, kita selanjutnya juga akan meminta klarifikasi atau keterangan dari para pihak yang diperlukan. Sejalan dengan itu, kita juga melakukan penelitian/pemeriksaan terhadap produk dimaksud dan berkoordinasi serta sinergi dengan stakeholder terkait, baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM RI maupun instansi penegak hukum lainnya,” tegas-nya.

Untuk diketahui, bahwa produk Kanemochi merupakan produk kecantikan, makanan, souvenir, hand gift serta produk lainnya yang saat ini banyak dilaporkan serta meresahkan konsumen atau masyarakat, yang merasa tertipu sekaligus dirugikan atas produk-produk tersebut.

Masyarakat atau konsumen sebagai pengguna, pemakai dan/atau yang mengonsumsi produk-produk yang beredar memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kesimpulan sementara kami, pemilik usaha dari produk-produk Kanemochi telah melanggar ketentuan pada pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 17 UUbNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.