Petani Kampar mengeluh belum terima pupuk bersubsidi, Juswari : Jaksa usut

id Kelompok tani kampar, dprd kampar

Petani Kampar mengeluh belum terima pupuk bersubsidi, Juswari : Jaksa usut

Anggota DPRD kabupaten Kampar Juswari Umar Said menerima kelompok tani. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kampar Juswari Umar Said menerima keluhan kelompok tani dari Desa Lereng Desa Kuok, Kecamatan Kuok, sejak 2018 tidak pernah menerima bantuan pupuk bersubsidi.

Padahal nama-nama kelompok tani ini sudah masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan telah menerima Kartu Tani berupa kartu ATM Bank Mandiri.

"Kami sudah memiliki Kartu Tani yang gunanya nanti ketika pupuk subsidi itu datang kami bisa mendapatkan pupuk subsidi itu melalui kartu ATM itu dengan catatan menyetorkan uang seharga pupuk subsidi," kata Basri Hamzah mewakili PoktanMekar Sari.

Nama-nama kelompok itu sudah dimasukkan ke dalam RDKK dengan keterangan rinci per orangnya mendapatkan jenis pupuk bantuan subsidi. "Nama-nama kami sudah masuk dalam daftar dengan rincian secara jelas, tetapi kami tidak pernah mendapatkan bantuan pupuk subsidi itu, padahal nama kami dipakai sebagai penerima pupuk bersubsidi, namun setelah menerima ATM itu tidak ada kabar beritanya lagi," tambahSyarifudinyang mewakili PoktanHarapan Jaya Perkebunan.

Bahkan, mereka juga sudah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan menandatangani surat pernyataan di depan penyidik bahwa tidak pernah menerima pupuk bersubsidi itu.

Mereka menyampaikan bahwa gudang pupuk itu berada di Desa Rantau Berangin, namun tidak diketahui apakah pupuk itu masih ada atau tidak. "Kami berharap, pupuk bersubsidi itu diadakan lagi dan dapat benar-benar sampai kepada kelompok tani, karena harga pupuk nonsubsidi itu sangat mahal," kata Basri.

Harga pupuk di pasaran berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per karung (isi 50 kg). "Kalau harga semahal itu, ini sangat menyulitkan petani," katanya lagi.

Menanggapi itu, anggota DPRD Kabupaten Kampar Juswari meminta pihak Kejari untuk menuntaskan persoalan itu sebab kasus itu sudah sudah ada surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/L4.15/Fd.1/06/2022 tertanggal 07 Juni 2022.

Apalagi para petani sudah ada yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga sudah menandatangani pernyataan tidak pernah menerima bantuan pupuk bersubsidi ini. Ia sangat iba melihat nasib petani yang kesulitan mendapatkan bantuan pupuk itu.

Berdasarkan hasil konfirmasi Juswari kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar Nur Ilahi, bahwa itu adalah program pemerintah pusat untuk se-Indonesia yang telah tersistem dan sudah ditunjuk sampai kepada pengecer, siapa saja petugas yang menyalurkan bantuan kepada kelompok tani itu.

Petani membeli kepada distributor melalui pengecer dengan catatan harus terdaftar di RDKK. Dinas Pertanian tidak ikut campur dalam hal jual beli.

Dari data yang ada, jumlah yang sangat fantastis per orang tercatat mendapat bantuan 5 jenis pupuk per jenis pupuk mencapai urea 1500 kg, SP-36 1200 kg, ZA L 1200 kg, NPK 1800 kg, organik 900 kg. Per kelompok tani berjumlah kurang lebih 30 orang.