Australia secara absentia jatuhkan sanksi kepada tiga pria atas jatuhnya pesawat MH17

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Malaysia Airlines

Australia secara absentia jatuhkan sanksi kepada tiga pria atas jatuhnya pesawat MH17

Arsip - Pekerja mengangkut puing-puing dari pesawat Malaysia Airlines MH17 di lokasi kecelakaan di dekat desa Hrabove (Grabovo) di wilayah Donetsk, Ukraina timur, 20 November 2014 (ANTARA/REUTERS/Antonio Bronic/as)

Sydney (ANTARA) - Otoritas Australia secara absentia menjatuhkan sanksi finansial dan larangan perjalanan kepada tiga pria yang terlibat dalam jatuhnya Malaysia Airlines MH17 (MH17) di Ukraina pada 2014, demikian menurut Menteri Luar Negeri Penny Wong, Sabtu.

Pesawat MH17 ditembak jatuh oleh sistem rudal BUK Rusia saat melintasi Ukraina timur dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014. Seluruh 298 penumpang dan kru pesawat, termasuk 196 warga negara Belanda dan 38 warga negara Australia tewas.

Pada November lalu pengadilan Belanda memvonis dua mantan agen intel Rusia dan seorang ketua separatis Ukraina secara absentia atas pembunuhan terkait perannya dalam insiden tersebut. Mereka dijatuhi vonis seumur hidup.

Wong mengatakan sanksi yang diumumkan pada Sabtu menargetkan Sergey Dubinskiy dan Leonid Kharchenko, yang keduanya divonis pengadilan Belanda tahun lalu.

Satu lagi yang ditargetkan yakni Sergey Muchkaev, kolonel Pasukan Bersenjata Rusia yang mengomando brigade yang memasok sistem rudal yang bertanggungjawab atas jatuhnya pesawat tersebut.

Menurut Wong, Australia telah menjatuhkan sanksi kepada pria lain Igor Girkin, atas keterlibatannya dalam mendukung separatis di Ukraina timur pada 2014.

"Sanksi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Australia terus berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban atas jatuhnya Pesawat MH17," kata Wong lewat pernyataan.

"Australia berpegang teguh pada komitmen kami untuk mencari kebenaran, keadilan dan pertanggungjawaban bagi para korban jatuhnya Pesawat MH17."

Pada Februari 2023, Australia menerima keputusan jaksa penyidik internasional untuk menangguhkan penyelidikan mereka terhadap MH17 setelah ada "indikasi kuat" Presiden Rusia Vladimir Putin menggunakan sistem rudal yang menembak jatuh pesawat tersebut.

Namun, jaksa mengatakan bahwa bukti keterlibatan Putin dan pejabat Rusia lainnya tidak cukup konklusif untuk mengarah ke vonis pidana.

Baca juga: Bandara SSK II Pekanbaru buka layanan ke Kuala Lumpur

Baca juga: Maskapai Malaysia Airlines terbang perdana ke Bandara Gusti Ngurah Rai Bali


Sumber: Reuters