PT PAL paksa buruh keluar dari tempat tinggal dan barangnya disita

id Rengat,Indragiri Hulu

PT PAL paksa buruh keluar dari tempat tinggal dan barangnya disita

Penasehat Hukum buruh PT PAL saat meminta semua pihak membantu nasib pekerja. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Perusahaan Panca Agro Lestari (PT PAL) yang bergerak di bidang perkebunan sawit di KabuoatenIndragiri Hulu, Riau memaksa lebih dari puluhan karyawan buruh meninggalkan mess tempat tinggal mereka tanpa membawa barang hak milik.

Dampaknya, ada berkisar 20 orang buruh dan keluarganya kehilangan tempat tinggal. Tidak terima dengan perlakukan yang dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan yang berada di Penyaguhan, Batang Gansal, Inhu tersebut akhirnya mereka memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum (PH) di Pekanbaru.

"Setelah mencermati persoalan dan laporan dari puluhan buruh, sebagai penerima kuasa tentu akan berupaya optima membantu," kata Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokad dan Konsultan Merry Merry Pamadia Utaya Adilizalukhu Riau di Rengat, Selasa.

Puluhan Kepala Keluarga pekerja buruh di PT PAL berharap hak mereka kembali diberikan diantaranya sebagai pekerja dan barang barang milik pribadi yang disita oleh oknum perusahaan.

Oknum pimpinan perusahaan telah mengambil paksa semua barang hak milik buruh hingga yang ada dalam rumah. Bahkan, semua penghuni rumah dipaksa keluar mencari tempat lain.

Mirisnya, ada beberapa buruh yang memiliki anak - anak yang masih kecil, khawatir jadi terlantar. Kondisi itu, sangat bertentangan dengan Undang - Undang Tenaga Kerja dan melanggar hukum.

"Kami membela agar hukum ditegakkan, selain itu sebagai PH berupaya meminta Pemerintah Kabupaten Inhu melindungi buruh dan melakukan mediasi," pintanya.

Dikatakannya, pada Senin (5/6) PH mendampingi buruh bertemu dengan perwakilan PT PAL di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu untuk berdialog terkait hal itu dan mencari solusinya.

Pihak Disnaker Inhu menjembatani dan menyediakan tempat untuk proses mediasi kedua belah pihak. Namun hasilnya belum ada kesepakatan terkait nasib puluhan buruh dan saat ini puluhan buruh diinapkan di Kantor Disnaker Inhu untuk sementara waktu.

Jika masih belum ada solusi, lanjut PH, persoalan ini akan dilanjutkan ke Disnaker Pekanbaru dan meminta Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi untuk turun tangan langsung.

Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu Rengga Dwi Bramantika di ruang kerjanya mengatakan, proses mediasi terkait persoalan nasib puluhan buruh sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hasilnya belum optimal, sehingga perlu waktu untuk tindak lanjut berikutnya.

"Sebagai Instansi yang menangani terkait perselisihan tenaga kerja, Disnaker Inhu tetap optimis persoalan ini akan ada solusinya," ujarnya.

Sedangkan, pihak PT PAL terkait persoalan puluhan buruh tersebut, belum ada jawaban yang sesuai dengan harapan pihak PH dan buruh. Karena dua orang perwakilan PT PAL yang enggan menyebutkan namanya saat diminta keterangan menolak memberikan komentar.

Menindaklanjuti persoalan itu, Kapolres Inhu AKBP AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Paur Humas AIPDA Misran dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat Batang Gansal, saat ini sedang proses.

Sebab, laporan yang masuk prosesnya ada tahapan.