Referendum Lima Desa, Pj Gubernur: Itu Tidak Punya Payung Hukum

id referendum lima, desa pj, gubernur itu, tidak punya, payung hukum

Referendum Lima Desa, Pj Gubernur: Itu Tidak Punya Payung Hukum

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan menolak usulan referendum atau jajak pendapat untuk menyelesaikan masalah lima desa yang disengketakan antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.

"Referendum itu tidak boleh, tidak ada landasan, payung hukum, dan pegangannya untuk melakukan referendum mengatasi konflik wilayah di negara ini. Penyelesaiannya tetap harus dengan cara kekeluargaan," kata Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Selasa.

Ia berharap dalam waktu dekat mudah-mudahan ada kesepakatan antara dua bupati meskipun tugasnya sebagai penjabat gubernur akan berakhir Rabu (19/2) saat Gubernur Riau terpilih telah dilantik.

Djohermansyah menilai permasalahan ini hanya masalah antara induk dan anak sehingga penyelesaiannya harus juga dengan cara kekeluargaan. Meskipun begitu sampai saat ini masih belum jelas penyelesaian lima desa tersebut.

Oleh karena itu munculah ide untuk melakukan referendum atau jajak pendapat bagi lima desa tersebut. Ada usulan kedua kabupaten bersengketa menjadi panitia bersama melakukan jajak pendapat terhadap masyarakat lima desa.

Lima desa yang menjadi sengketa adalah Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, desa Intan jaya, dan Desa Tanah datar. Secara hukum lima desa ini sekarang masuk wilayah Kabupaten Kampar setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Mendagri mencabut SK penegasan status lima desa yang masuk Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelum Kabupaten Rokan Hulu dimekarkan tahun 1999 merupakan wilayah Kabupaten Kampar. setelah memekarkan diri lima desa tersebut masuk wilayahnya, namun setelah BPD versi Kampar menggugat di MA lima desa ini ditetapkan kembali masuk Kabupaten Kampar.

Persoalan makin memanas ketika menjelang Pemilu 2014. KPU Riau pada akhir tahun 2013 menetapkan daftar pemilih tetap lima desa tersebut masuk data pemilih Kabupaten Kampar meskipun KTP mereka masih Kabupaten Rokan Hulu. KPU beralasan bahwa hal ini mengacu pada putusan MA September 2012.