Tapunghulu, (Antarariau.com) - Pemeriksaan terhadap Sabaruddin, Kepala Desa Suram, tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis belia, Sa (18) warga Desa Suram masih terkendala surat izin dari Bupati Kampar, sementara lima orang saksi dari pihak korban sudah diperiksa.
"Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tapunghulu, sedang menunggu surat izin dari Bupati Kampar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Suram, namun 5 orang saksi dari pihak korban sudah diperiksa, " demikian Ery Apriyono, Kapolres Kampar melalui Alwis Sadri, Kapolsek Taphuhulu, Senin (10/2/2014)
Sa ditemukan dilokalisasi Bukit Emas Tapung Hulu oleh pihak keluarga setelah sekian lama dicari. Korban diketahui menghilang dari rumahnya sejak Ramadhan 2013. Saat ditemukan di tempat itu korban sudah hamil tujuh bulan.
"Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kades Suram Sabarudin (45) diduga telah melakukan penyekapan dan memperkosa korban, dan ini terus kita lakukan penyelidikan secara intensif, " kata Alwis.
Dalam kasus ini, korban melapor ke Polsek Tapunghulu pada Jumat (24/1/2014) bersama keluarganya dan telah dilakukan visum di RS Bhyangkara Pekanbaru dan benar adanya, sudah ada janin bayi tujuh bulan dalam kandungannya.