Pekanbaru, (Antarariau.com) - Para pengembang ruko dan perumahan di Kota Pekanbaru, Riau, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diharuskan untuk membuat sumur resapan sebagai antisipasi banjir ketika musim hujan.
"Kami keluarkan ketentuan resmi bagi yang tidak bersedia membuat sumur resapan izinnya dapat dicabut," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Pekanbaru Firdaus Ces di Pekanbaru, Senin.
Pernyataan tersebut terkait pengembang belakangan ini banyak yang kurang peduli terhadap banjir, maka mereka enggan membuat sumur resapan terutama bagi pembangunan ruko.
Bahkan mayoritas ruko di Pekanbaru ditutupi dengan semen nyaris tanpa ruang terbuka untuk sumur resapan.
Padahal air hujan akan menyerap ke tanah dan tidak langsung ke saluran pembuang bila pengembang ruko menyediakan sumur resapan.
Belakangan ini setiap musim hujan sejumlah ruas jalan dan pemukiman penduduk terandam air bah, salah satunya kurang sumur resapan dan saluran pembuang.
Dalam ketentuan sebelum IMB dikeluarkan maka pengembang harus membuat sumur resapan dengan kedalaman minimal 1,5 meter.