Warga Pekanbaru Masih Enggan Buat Sumur Resapan

id warga pekanbaru, masih enggan, buat sumur resapan

Pekanbaru, 21/9 (ANTARA) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pekanbaru, Firdaus Ces mengatakan warga di daerah tersebut masih enggan membangun sumur resapan sesuai ketentuan peraturan daerah nomor 10 tahun 2006.

"Dari pantauan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan masih banyak masyarakat yang enggan membuat sumur resapan ketika melakukan pembangunan rumah maupun ruko," katanya di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Firdaus, keengganan masyarakat tersebut dikarenakan adanya biaya tambahan yang dikenakan ketika membuat sumur resapan.

"Biaya yang dikenakan tidak mahal, tergantung luas bangunannya. Tetapi hal ini dijadikan alasan masyarakat untuk tidak membuat sumur resapan," ujar dia.

Firdaus menambahkan saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, adanya sumur resapan merupakan salah satu jalan untuk mengatasi banjir yang terjadi pada setiap musim hujan. Bila perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah sudah matang, Kota Pekanbaru tidak akan digenangi banjir lagi.

"Penerapan perda ini baru sebatas pada pihak perumahan. Memang tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran perda ini," tambah dia.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, T Aswendi Fajri mengatakan, peraturan tentang pembuatan sumur resapan ini sudah disahkan pada 2006 lalu namun realisasiya belum maksimal.

"Banyak sekali pengelola bangunan yang tidak peduli dengan Perda penerapan sumur resapan tersebut dan pengawasannya pun lemah sekali. Kepada dinas tata ruang dan bangunan kota, jika perda ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini, mengapa tidak diajukan untuk direvisi. Kita melihat penerapannya tidak optimal oleh dinas tata kota, sehingga banyak bangunan baru yang dibangun tidak menggubris sumur resapan," ujar Aswendi.

Dikatakan Aswendi, pembuatan sumur resapan ini difungsikan untuk mengatasi terjadinya banjir dan juga merupakan program dunia yang saat ini sedang gencar mengantisipasi terjadinya pemanasan global.

"Sebagai pelaku usaha hendaknya mereka bisa mengikuti peraturan yang ada ini. Hal ini sangat diperluan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kita minta ada ketegasan dari penerapan sumur resapan dan ini perlu segera ada antisipasi dinas," tambahnya.

Sementara itu anggota komisi IV lainnya, H Herwan Nasri menyebutkan pembuatan sumur resapan bisa menjaga kelestarian air bersih bawah tanah.

"Jadi setiap pengembang sudah seharusnya mengikuti, dan alangkah baiknya perda ini disinkronkan dengan izin bangunan, jadi sewaktu izin bangunan diberikan dibarengkan dengan sumur resapan," katanya.

Pembuatan sumur resapan ini harus dimulai dari gedung pemerintah dahulu, jika ini sudah dilakukan baru disosialisasikan ke masyarakat, lanjutnya.

Jika dilihat dari kondisi sekarang, katanya, terlihat kelemahan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan ke depan harus disosialisasikanan lagi.

"Kita akan berkoordinasi dengan komisi I dan mengajak dinas tata ruang dan bangunan untuk melakukan hearing gabungan, agar penerapan Perda ini masih dilanjutkan atau tidak," kata dia.