Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang buruh sawit berinisial MMG (23) dilaporkan ke polisi usai memukul dan mencekik rekan kerjanya di Dusun Anugerah Maju, Kecamatan simpang kanan, Rokan Hilir (Rohil) Senin (22/5).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya, Rabu, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat keduanya berselisih pendapat usai istirahat makan siang.
Walau sempat berselisih pendapat, korban dan pelaku masih melanjutkan pekerjaannya. Namun hingga sore saat pekerjaan selesai, ketegangan di antara keduanyaberlanjut.
"Dibalut rasa amarah, pelaku mendorong dan memukul dada serta bahu korban dengan tangan kosong sebanyak enam kali," terang Andrian.
Mendapatkan pukulan, korban pun tidak berani melawannya. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik korban dan menyumpahinya.
Rekannya yang menyaksikan hal itu sempat berusaha melerai, namun hal itu juga tak mengehentikan MMG melayangkan pukulan.
"Pukulan tak berhenti sampai akhirnya korban berhasil melarikan diri dengan anaknya menggunakan sepeda motor. Korban yang tak terima pun melaporkan kejadian ini," lanjut Andrian.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian pun segera mencari keberadaan MMG dan membekuknya. Di sana pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.
"Pelaku sudah berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa selembar hasil visum juga sudah kami kantongi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MMG disangkakan atas pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.