Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir berinisial WA (43) tega memukuli temannya seorang wanita lantaran ditolak saat akan diajak berhubungan badan di sebuah penginapan pada Kamis (23/2) lalu.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan awalnya korban dan pelaku keluar untuk mencari tempat tinggal untuk korban yang berinisial DAL (26).
Sebelum menemukan tempat tinggal yang pas, korban sempat mengunjungi temannya di Kampung Suka Ramai, Bagan Batu. Lantaran asik bercerita, korban tak mau diajak ke penginapan oleh pelaku.
"Korban menolak ajakan pelaku untuk ke penginapan. Di sini pelaku bermaksud mengajak korban untuk berhubungan badan," terang Jhon.
Selain menolak ajakan tersebut, korban sempat mengeluarkan perkataan kasar. Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku hingga memukul hidung korban menggunakan tangan dan handphone.
"Akibat pukulan tersebut, korban mengalami memar dan pendarahan dari hidungnya," lanjutnya.
Melihat korban kesakitan dan menangis setelah dipukul, pelaku kemudian meninggalnya begitu saja.
Berdasarkan laporan Korban, aparat kepolisian segera melacak dan meringkus WA. Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.