Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir berinisial WA (43) tega memukuli temannya seorang wanita lantaran ditolak saat akan diajak berhubungan badan di sebuah penginapan pada Kamis (23/2) lalu.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan awalnya korban dan pelaku keluar untuk mencari tempat tinggal untuk korban yang berinisial DAL (26).
Sebelum menemukan tempat tinggal yang pas, korban sempat mengunjungi temannya di Kampung Suka Ramai, Bagan Batu. Lantaran asik bercerita, korban tak mau diajak ke penginapan oleh pelaku.
"Korban menolak ajakan pelaku untuk ke penginapan. Di sini pelaku bermaksud mengajak korban untuk berhubungan badan," terang Jhon.
Selain menolak ajakan tersebut, korban sempat mengeluarkan perkataan kasar. Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku hingga memukul hidung korban menggunakan tangan dan handphone.
"Akibat pukulan tersebut, korban mengalami memar dan pendarahan dari hidungnya," lanjutnya.
Melihat korban kesakitan dan menangis setelah dipukul, pelaku kemudian meninggalnya begitu saja.
Berdasarkan laporan Korban, aparat kepolisian segera melacak dan meringkus WA. Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.
Berita Lainnya
LPAI telusuri dugaan penganiayaan bocah SMP di Kubu Rohil
08 August 2024 15:37 WIB
Polisi periksa saksi dugaan penganiayaan bocah SMP di Kubu Rohil
07 August 2024 11:42 WIB
Video perempuan tampar bocah SMP di Kubu Rohil viral
06 August 2024 19:48 WIB
Aniaya rekan kerja, buruh sawit di Rohil dipolisikan
24 May 2023 11:34 WIB
Ibu tiri di Rohil tega aniaya anak hingga tewas dengan mata melotot
21 January 2023 20:09 WIB
Jaksa jebloskan anak Bupati Rohil tersangka penganiayaan ke tahanan
28 February 2020 14:04 WIB
Polisi tak kunjung laporkan perkembangan kasus penganiayaan oleh anak Bupati Rokan Hilir
26 February 2020 11:38 WIB
Kejari siapkan tiga jaksa tangani perkara putra Bupati Rohil
17 February 2020 18:02 WIB