Satlantas Polresta Pekanbaru terbitkan SIM bagi penyandang difabel

id SIM bagi disabilitas

Satlantas Polresta Pekanbaru terbitkan SIM bagi penyandang difabel

Salah seorang penyandang disabilitas yang melakukan tes untuk mendapatkan SIM (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Satlantas Polresta Pekanbaru memfasilitasi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina, Senin, menjelaskan adapun SIM yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor, diberlakukan untuk mengurus SIM D. Sedangkan SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Memiliki SIM adalah bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum. Aturan ini juga berlalu untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus," sebut Birgitta melalui pesan.

Dikatakan Birgitta, bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang berkeinginan membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.

"Kemudahan yang diberikan mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi, serta mengikuti semua mekanisme dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru," lanjutnya.

Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D, pemohon wajib membayar PNBP Rp50 ribu dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.

Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya penyandang difabel.

"Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini," kata Birgitta menambahkan.

Salah seorang penyandang disabilitas di Pekanbaru, Nadita Chandra (41) mengaku sangat senang dan terbantu atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D.

“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Bu Kasat Lantas," ungkapnya.