Otorita IKN: Perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara didukung lintas kementerian

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Otorita IKN: Perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara didukung lintas kementerian

Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR)

Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

"Proses perolehan tanah di IKN terus berjalan, saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mia mengatakan langkah tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, yang menyebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan/atau aset dalam penguasaan (ADP).

Mia mengatakan hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sementara, tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

OIKN kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di IKN.

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

"Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," jelas Mia.

Baca juga: Otorita siapkan peraturan tata ruang rencana wilayah pembangunan IKN Nusantara

Baca juga: Mahfud MD: IKN Nusantara diharapkan jadi kota inklusif yang ciptakan kerukunan