6 Bulan Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Peserta didenda

id 6 bulan, tidak bayar, iuran bpjs, kesehatan peserta didenda

Pekanbaru (antarariau.com) Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS mengatakan, bagi masyarakat yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan selama enam bulan berturut-turut maka yang bersangkutan bisa dikenakan denda.

"Denda tersebut dikenakan lebih untuk menerapkan porgram BPJS kesehatan secara maksimal agar seluruh penduduk di Indonesia mendapatkan layanan perawatan dan pelayanan kesehatan secara menyuluruh," kata dia di Pekanbaru, Jumat.

Pengenaan denda berkisar 1 persen hingga -2 persen sesuai amanat Perpres 111 tahun 2013 atau revisi dari Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Jika masyarakat yang menunggak pembayaran iuran per bulan ditetapkan itu karena alasan tidak mampu maka tentunya mereka akan dipindahkan ke penerima bantuan iuran miskin.

Untuk penangungjawab pembayaran iurannya tentu yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah masing-masing dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.

"Program ini sebelumnya ditumpangkan dalam program Jamkesda yang tentu ditanggung juga oleh APBN," katanya dan menambahkan Divisi Regional II dengan wilayah kerja empat Provinsi yakni Provinsi Sumbar, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).