Pekanbaru (antarariau.com) Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS mengatakan, bagi masyarakat yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan selama enam bulan berturut-turut maka yang bersangkutan bisa dikenakan denda.
"Denda tersebut dikenakan lebih untuk menerapkan porgram BPJS kesehatan secara maksimal agar seluruh penduduk di Indonesia mendapatkan layanan perawatan dan pelayanan kesehatan secara menyuluruh," kata dia di Pekanbaru, Jumat.
Pengenaan denda berkisar 1 persen hingga -2 persen sesuai amanat Perpres 111 tahun 2013 atau revisi dari Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Jika masyarakat yang menunggak pembayaran iuran per bulan ditetapkan itu karena alasan tidak mampu maka tentunya mereka akan dipindahkan ke penerima bantuan iuran miskin.
Untuk penangungjawab pembayaran iurannya tentu yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah masing-masing dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Program ini sebelumnya ditumpangkan dalam program Jamkesda yang tentu ditanggung juga oleh APBN," katanya dan menambahkan Divisi Regional II dengan wilayah kerja empat Provinsi yakni Provinsi Sumbar, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Berita Lainnya
Prototipe wahana berawak penjelajah Bulan milik China di tahap pengembangan awal
16 November 2024 13:47 WIB
Bulog Riau jamin stok beras cukup 4 bulan mendatang
29 October 2024 14:52 WIB
Hukuman dikurangi jadi 18 bulan, Paul Pogba bisa kembali main tahun 2025
05 October 2024 11:24 WIB
Gibran Rakabuming Raka sambangi warga Solo jelang satu bulan pelantikan
10 September 2024 13:36 WIB
Kereta cepat Whoosh layani 4,2 juta penumpang dalam 10 bulan
03 September 2024 15:33 WIB
Pengedar ekstasi di Pekanbaru dibekuk usai 6 bulan buron, berawal netizen DM Dirnarkoba
15 August 2024 14:11 WIB
Kades Salo apresiasi semangat KWT Perempuan Kreatif Terang Bulan Salo
29 July 2024 18:44 WIB
Rusia dan China dikabarkan akan bangun stasiun penelitian Bulan bersama
26 July 2024 10:18 WIB