15.301 guru di Jawa Timur telah dapat tunjangan profesi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, guru

15.301 guru di Jawa Timur telah dapat tunjangan profesi

Arsip Foto - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada guru dalam upacara yang berlangsung di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah mencairkan dana Rp181,999 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru regular bagi 15.301 orang guru di Provinsi Jawa Timur.

Menurut siaran pers dari pemerintah provinsi yang diterima di Surabaya, Rabu, guru yang menerima tunjangan profesi reguler terdiri atas 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap pembayaran tunjangan profesi reguler dapat menambah kebahagiaan para guru di Jawa Timur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ia mengatakan bahwa selain mendapat tunjangan profesi reguler, para guru di Jawa Timur juga akan menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang diterima bulan Maret 2023.

Jumlah guru di Jawa Timur yang menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler sebanyak 15.220 orang, yang terdiri atas 13.383 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru PPPK.

Nilai dana yang dikucurkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada 15.220 guru seluruhnya sekitar Rp30,2 miliar.

Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan tunjangan hari raya bagi guru dapat membantu menggerakkan perekonomian di daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan begitu perputaran ekonomi lebih merata, terutama di daerah," katanya.

Baca juga: Lima langkah terkait ledakan kilang Pertamina Dumai

Baca juga: Pengajuan tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS hingga 7 April