Dua warga Pakistan dan satu warga India diamankan di Tembilahan

id Kanwil Kemenkumham Riau

Dua warga Pakistan dan satu warga India diamankan di Tembilahan

kemenkumham Riau amankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. (Antara/HO-Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan telah menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian berupa menyalahi atau menyalahgunakan izin tinggal.

"Awalnya darilaporan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas(Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

tentang adanya WNA yang mencurigakan di pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota (14/3)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa dalam siaran pers diterima ANTARA di Riau, Senin.

Nanang Mustofa mengatakan, setelah mendapatkan laporan, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

Ketiga orang WNA tersebut dengan identitas MHD (36) adalahpria berkebangsaan India, MD (35) adalahpria berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) adalah pria berkebangsaan Pakistan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan diperoleh bahwa ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

"Dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan izin tinggal kunjungan dan KITAS investor, namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa," katanya.

Satu orang WNA lain, kata Jahari lagi, tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan.

"Ketiga WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Jahari.

Ia menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut untuk sementara akan menghuni Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau," kata Jahari. ***2***T.F011