Pengamat: Sistem pemilu perlu dibenahi tapi bukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Pemilu

Pengamat: Sistem pemilu perlu dibenahi tapi bukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024

Tangkapan layar.-.Direktur DEEP Indonesia Neni Nurhayati dalam diskusi bertema "Dinamika politik jelang 2024" di Jakarta, Sabtu. (11/3/2023). (ANTARA/Boyke Ledy Watra.)

Jakarta (ANTARA) - Direktur DEEP Indonesia Neni Nurhayati menyatakan sistem pemilu di Indonesia memang perlu untuk dibenahi dan diperbaiki tetapi bukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya secara pribadi sangat pendukung bagaimana terhadap sistem pemilu itu perlu dilakukan pembenahan sistem, tetapi tidak untuk hari ini," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dalam diskusi bertema "Dinamika politik jelang 2024" di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia saat ini penyelenggaraan telah berjalan dan para pihak sudah mempersiapkan sedemikian rupa penyelenggaraan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Pemilu sudah berjalan, sudah mempersiapkan sedemikian rupa pemilu yang sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 di mana menggunakan sistem proporsional terbuka," ujar dia.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pesta demokrasi untuk 2024 seharusnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tahapan yang sudah dipersiapkan, tidak di ganggu dengan berbagai upaya dalam mengubah sistem pemilu.

"Dan hari ini kalau kemudian di revisi lagi, itu kan butuh waktu lama lagi. belum lagi, misalnya, persiapan partai politik. Saya sepakat kalau, misalnya, untuk dilakukan pembenahan perbaikan ya saya setuju, tapi tidak untuk 2024," ucap dia.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu 2024 diharapkan berjalan sesuai apa yang telah dipersiapkan, dan tidak diganggu dengan berbagai isu-isu yang dapat mengganggu penyelenggaraan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, dia juga menjelaskan sistem pemilu terbuka atau tertutup juga akan sangat menentukan hidup matinya partai politik.

Menurut dia baik sistem pemilu terbuka dan tertutup tentu ada konsekuensi-nya tersendiri, ada kelemahan dan kelebihannya tersendiri.

Baca juga: KPU Riau bayarkan honor PPK enam kabupaten/kota, ini jumlahnya

Baca juga: Bawaslu Riau temukan warga tidak masuk DPT