Pekanbaru (ANTARA) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluan daerah.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 285 ayat (1) yaitu sumber Pendapatan Daerah terdiri atas (a) Pendapatan Asli Daerah yang meliputiPajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, (b) Pendapatan Transfer, (c) lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah dari pajak maupun retribusi memiliki kesamaan yaitu keduanya merupakan bentuk pungutan yang bersifat wajib yang dibebankan kepada masyarakat. Keduanya memiliki sifat yaitu dapat dipaksakan sehingga wajib pajak atau masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas daerah.
Pajak daerah adalah kewajiban atau kontribusi pada daerah melalui perorangan yang diatur sesuai dengan Undang-Undang. Pajak daerah dibagi dua jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/Kota. Adapun pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.
Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya, pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
Sedangkan pajak retribusi merupakan pungutan yang didapatkan karena pemberian izin atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau suatu badan. Fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.
Yang wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.
Retribusi jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, dan pelayanan kepelabuhanan.
PADadalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Keuangan pemerintahan daerah akan tercermin dari besarnya pendapatan asli daerah yang diperoleh dan bagaimana alokasi keuangan Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahandalam mensejahterakan masyarakatnya.
Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi-potensi tersebut sebagai pemasukan daerah.
Oleh karena itu, ke depannya optimalisasi PADyang bersumber dari pajak dan retribusi harus terus dioptimalkan dari tahun ke tahun.
*Lina Ria Manaluadalah mahasiswi pascasarjana ilmu administrasi Universitas Islam Riau.