Kemenkumham Riau tingkatkan sinergisitas pengawasan orang asing

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Kumham

Kemenkumham Riau tingkatkan sinergisitas pengawasan orang asing

Kemenkumham Riau bersama aparat penegak hukum lainnya tingkatkan sinergisitas pengawasan orang asing (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Provinsi Riau sampai saat ini dihuni sebanyak 803 orang refugee/pengungsi dari berbagai kebangsaan yang berdiam di delapanCommunity Housedi Kota Pekanbaru. Keberadaan para pengungsi ini, terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah masyarakat, seperti melakukan unjuk rasa, melanggar tata tertib dengan meninggalkan tempat community house atau bertempat tinggal di luar wilayah yang telah ditentukan dan bahkan melakukan tindak pidana, seperti pemalsuan data kependudukan untuk mendapatkan paspor yang dilakukan oleh pelaku pemegang kartu pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Sebagai upaya dalam peningkatan sinergitas pengawasan terhadap pengungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama aparat penegak hukum menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Selasa (7/3) di Pekanbaru,

Turut hadir Ferdianand Siagian selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama, Hendriyadi Wijaya Kusuma Selaku Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Intelkom Polda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau, serta perwakilan dari instansi/lembaga pemerintah terkait lainnya.

Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

“Melalui rapat ini kita dapat merumuskan langkah-langkah lebih lanjut yang disepakati secara bersama dalam penanganan terhadap pengungsi sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dari keberadaan pengungsi di Wilayah Provinsi Riau,” sebut Jahari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.

“Untuk itu kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Jangan sampai niat baik kita dalam memberi bantuan kepada warga asing bukannya memberi manfaat malah membawa mudarat bagi Bangsa dan Negara!” tegas Jahari.