Sejumlah tantangan dalam menyuburkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi mengatakan bahwa industri otomotif Indonesia masih memiliki berbagai tantangan dalam menyuburkan ekosistem elektrifikasi di tanah air.
"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," kata Budi Setiyadi di area IIMS 2023, Kamis.
Meski begitu, pemerintah terus berusaha dalam menyuburkan ekosistem hijau ini dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan juga regulasi. Insentif besar-besaran juga akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti keseriusannya dalam mendorong ekosistem hijau di tanah air.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sebagai bentuk keseriusannya di ranah elektrifikasi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020," jelas dia.
Dia juga akan terus meminta pemerintah daerah untuk turut aktif dalam menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka ke depannya sesuai dengan InPres RI No. 7 tahun 2022.
Untuk memuluskan langkah ekosistem hijua berkembang pesat di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran angka insentif untuk kendaraan listrik roda dua, yakni sebesar Rp7 juta.
Hal tersebut semakin memperkuat niat pemerintah dalam keberalihan ke kendaraan lebih bersih emisi.
"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," kata Budi Setiyadi di area IIMS 2023, Kamis.
Meski begitu, pemerintah terus berusaha dalam menyuburkan ekosistem hijau ini dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan juga regulasi. Insentif besar-besaran juga akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti keseriusannya dalam mendorong ekosistem hijau di tanah air.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sebagai bentuk keseriusannya di ranah elektrifikasi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020," jelas dia.
Dia juga akan terus meminta pemerintah daerah untuk turut aktif dalam menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka ke depannya sesuai dengan InPres RI No. 7 tahun 2022.
Untuk memuluskan langkah ekosistem hijua berkembang pesat di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran angka insentif untuk kendaraan listrik roda dua, yakni sebesar Rp7 juta.
Hal tersebut semakin memperkuat niat pemerintah dalam keberalihan ke kendaraan lebih bersih emisi.