Istanbul (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Iran Ahmad Vahidi pada Rabu (18/1) mengkritik rancangan undang-undang Parlemen Uni Eropa yang memasukkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) ke daftar kelompok teroris.
"Sejumlah pihak di Barat ingin melakukan sesuatu di luar aturan internasional dan mencap suatu pasukan resmi (IRGC) sebagai teroris, dan ini mencerminkan kelemahan intelektual, moral dan politik mereka," kata Vahidi kepada awak media usai rapat kabinet.
Dia menegaskan bahwa isu tersebut bukanlah sesuatu yang menjadi perhatian dari Teheran.
Uni Eropa, bekerja sama dengan Inggris, dilaporkan sedang bersiap untuk menetapkan IRGC sebagai kelompok teroris.
Pada Selasa (17/1), satu demonstrasi terjadi di Kota Strasbourg, Prancis yang menuntut Uni Eropa agar memasukkan IRGC ke daftar teroris.
Menyusul demonstrasi tersebut, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyampaikan dukungannya untuk seruan itu dan mengatakan bahwa ada sejumlah rencana untuk menjatuhkan sanksi terhadap Iran.
Pada Desember 2022, Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap 24 pejabat dan lima organisasi Iran.
Baca juga: Iran eksekusi mantan wakil menteri pertahanan atas dakwaan spionase
Baca juga: Obat anti-COVID buatan Iran berhasil kantongi sertifikat paten internasional
Sumber: Anadolu
Berita Lainnya
WALHI dorong pemerintah untuk optimalkan upaya pengurangan sampah
14 November 2024 17:02 WIB
BKSDA catat masih ada 120 ekor gajah Sumatera yang hidup di TNBT Jambi
14 November 2024 16:48 WIB
Italia harapkan agar hubungan dagang lebih baik dengan Indonesia
14 November 2024 16:07 WIB
Madrasah akan ikuti kebijakan Kemendikdasmen soal mata pelajaran AI dan Coding
14 November 2024 16:01 WIB
Rusia akan respons penempatan pangkalan pertahanan Amerika Serikat di Polandia
14 November 2024 15:54 WIB
Pengamat nilai timnas Indonesia perlu kerja keras untuk imbangi Jepang
14 November 2024 15:46 WIB
Ahli BRIN imbau warga di pesisir waspadai banjir rob imbas fenomena "Supermoon"
14 November 2024 15:08 WIB
Bawaslu sebut tidak temukan dugaan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu
14 November 2024 14:59 WIB