Gubernur Riau Syamsuar ajak masyarakat mengembangkan ekonomi syariah

id Pemrov Riau

Gubernur Riau Syamsuar ajak masyarakat mengembangkan ekonomi syariah

Gubernur Riau Syamsuar. ANTARA/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengajak masyarakat di kabupaten dan kota mengembangkan ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat atas dasar norma moral atau syariat islam.

"Sebab ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah bersumber dari ajaran agama islam, nilai dan prinsip syariah yang berlaku universal dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan," kata Syamsuar dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan anjuran terkait mengembangkan ekonomi syariah tersebut adalah tindak lanjut dari penetapan Riau sebagai zona ekonomi syariah oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun 2020 dan Pemrov Riau sudah menjalankan ekonomi syariah mulai dari pengembangan zakat dan wakaf.

Ia menyebutkan untuk menyukseskan ekonomi syariah ini maka membutuhkan biaya dan jika perolehan zakat di kabupaten dan kota di Riau bisa berjalan dengan maksimal maka kebutuhan tersebut bisa terpenuhi.

"Misalnya sebanyak 17.000 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang membayar zakat melalui pemotongan pendapatan sebesar 2,5 persen itu selama satu bulan akan terhimpun zakat Rp3,5 miliar," katanya.

Gubernur menginginkan daerah menjalankan program zakat itu agar bisa membantu keberlanjutan pendidikan putra daerah dari keluarga miskin sehingga masyarakat yang mampu bisa berwakaf seribu rupiah sehari. Jika ini rutin maka wakaf yang terhimpun bisa mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di bumi Melayu ini.

Gerakan wakaf seribu rupiah tersebut terlaksana di Desa Serakam, Kabupaten Indragiri Hulu. Wakaf seribu rupiah sehari terbukti bisa mendirikan masjid yang telah menghabiskan dana Rp8 miliar.

"Ini menjadi contoh baik bagi pengembangan ekonomi syariah ke depan sekaligus dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem," demikian Syamsuar.