Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau memasang target menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp5 triliun bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
"Target perolehan PA tahun 2023 sebesar Rp5 triliun itu optimis tercapai merujuk realisasi PAD pada tahun 2022 lalu sebesar Rp4 triliun lebih sedangkan target tahun yang sama hanya Rp3,7 Triliun," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi, di Pekabaru, Kamis.
Ia mengatakan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dari sektor pajak sepanjang tahun 2022 mencapai Rp4 triliun lebih atau 105 persen dari target Rp3,7 triliun ditetapkan pada tahun yang sama.
PenyumbangPADyang melebihi target itu dari lima sektor pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
"Realisasi perolehan lima sektor pajak yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp1,292 triliun atau 104 persen dari target Rp1,236 triliun. Kemudian, pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tercapai Rp1,120 triliun atau 106 persen dari target Rp1,052 triliun," katanya.
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi sebesar Rp1,045 triliun atau 107 persen dari target Rp975 miliar.
"Sedangkan untuk pajak air permukaan juga melebihi target yang terealisasi Rp45,6 miliar atau 104 persen dari target Rp44,3 triliun, dan pajak rokok tercapai Rp500 miliar atau 105 persen dari target Rp474 miliar," kata Syahrial.
Ia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 terlampaui karena kesadaran masyarakat tinggi dalam membayar pajak. Karena itu, sebagai bentuk apresiasi Pemprov Riau akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak pada tahun 2023.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, dengan pemberian reward tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu.
Gubri Syamsuar melihat banyak masyarakat Riau yang sudah taat membayar pajak bahkan sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.
"Ada masyarakat itu, tiga bulan lagi jatuh tempo sudah membayar pajak. Yang seperti ini hendaknya diberikan hadiah, agar dia senang dan masyarakat lain juga termotivasi untuk membayar pajak," kata Syamsuar.
Ia menjelaskan pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh masyarakat karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan. ***1***T.F011
Berita Lainnya
9.912 napi Riau dapat remisi HUT RI
18 August 2024 6:19 WIB
Presiden Jokowi sebut Blok Rokan masih jadi ladang minyak yang cukup besar
02 June 2024 17:35 WIB
Rombongan protokoler Pemprov Riau kecelakaan, MC tewas di tempat
26 September 2023 21:33 WIB
Kementrian PUPR dan Pemprov Riau bahas pembangunan jembatan Bengkalis-Meranti
18 September 2023 19:38 WIB
Jalur Roro Dumai-Malaka dibahas
17 September 2023 7:12 WIB
Antisipasi Riau terhadap lonjakan harga beras
14 September 2023 6:44 WIB
Riau dorong 70.000 jiwa segera jadi peserta JKN
13 September 2023 8:42 WIB
Pemrov Riau dorong 70.000 jiwa segera jadi peserta JKN
12 September 2023 15:25 WIB