Masyarakat tolak Joker Poker Pub, Pemko Pekanbaru angkat bicara soal izin

id Pemko pekanbaru, izin, joker poker, hiburan malam, masyarakat tolak

Masyarakat tolak Joker Poker Pub, Pemko Pekanbaru angkat bicara soal izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi. (ANTARA/dok

Jangan sampai masyarakat dirugikan,
Pekanbaru (ANTARA) - Pemko Pekanbaru melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi menyampaikan klarifikasi terkait izin tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV yang berlokasi di Jalan HR Subrantas, Panam Pekanbaru.

"Izinnya hanya NIB Karaoke, tidak Pub atau Bar. Karena kewenangan Pemko hanya memberi izin dengan kategori risiko rendah," kata Akmal Khairi di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan semenjak UU Cipta Karya disahkan, ada pasal yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari Pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov terkait pemberian izin tempat usaha.

"Dengan terbitnya UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020, ada pelimpahan kewenangan dalam regulasinya, yang diatur dalam sistem OSS, ada kewenangan kabupaten/kota yang berpindah ke provinsi. Jadi kewenangan dibagi berdasarkan resiko sesuai dengan OSS RBA, ada kategori risiko rendah, menengah dan risiko tinggi," kata dia.

Dia menegaskan untuk izin JP Pub dan KTV yang menjadi kewenangan Pemko melalui DPMPTSP Pekanbaru hanya izin karaoke yang masuk dalam kategori risiko rendah, sementara untuk pemberian izin Pub dan Bar, kewenangannya berada di DPMPTSP Provinsi Riau.

"Ketika pelaku usaha ingin mengajukan izin usahanya di Pekanbaru, yang kategori risiko rendah, dia upload sesuai yang diminta sistem OSS, maka akan terbit izin secara otomatis di sistem itu," katanya.

Dia menambahkan, jika terdapat indikasi pelanggaran dan penyimpangan usaha setelah dikeluarkan izin maka Pemko bersinergi dengan Satuan Polisi (Satpol) PP dan aparat kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha tersebut.

"Ketika ada penyimpangan terjadi terhadap izin karaoke, kami akan tindaklanjuti dengan tegas. Akan berikan teguran pertama, kedua, teguran ketiga sampai mencabut izin usaha," pungkasnya tegas.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait izin yang dikantongi oleh JP Pub dan KTV ini. Yang mana, hingga kini pemberian operasional untuk Pub dan Bar yang menjadi kewenangan Pemprov belum diverifikasi.

"Pak Pj Walikota minta kita untuk mengawal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pj juga meminta kita berkoordinasi dengan Pemprov terkait langkah-langkah yang diambil, kita ikut arahan pak Gubernur," kata dia.

Sebagai informasi keberadaan JP Pub dan KTV mendapat penolakan keras dari elemen masyarakat karena tempat hiburan malam itu lokasinya dekat dengan masjid dan pondok pesantren.