Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku, Jusuf Idrus Tahuhey ke Polda setempat karena diduga melakukan pelanggaran kejahatan jabatan sesuai pasal 421 KUHP.
"Saya sudah melaporkan ke Polda Maluku dan diterima oleh bagian pengaduan soal kejahatan jabatan Ketua KPUD setempat," kata Kaligis saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Kaligis mengatakan terkait kliennya William B. Noya, warga jalan NN Saar Sopacua RT 04/05 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mencalonkan diri dalam Pilkada Maluku periode 2013-2018 dari jalur indenpenden.
Sedangkan pencalonkan tersebut dibatalkan KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi padahal saat ini masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung pada pilkada jalur perorangan.
Kaligis mengatakan pihaknya juga melaporkan masalah tersebut ke DPRD Provinsi Maluku menyangkut tindakan Ketua KPUD Maluku itu.
Namun ketika dirinya melaporkan ke Bawaslu Provinsi Maluku di Ambon bahwa anggota Bawaslu tidak bersedia menemui dan ruangan kantor mereka kunci dari dalam.
Kaligis menambahkan pihaknya mengugat KPUD Maluku atas tindakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon No.05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 dan dinyatakan menang.
Kemudian diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar No. 94/B/PT.TUN MKS tanggal 26 September 2013.
Sedangkan putusan tersebut diabaikan oleh KPUD Maluku, padahal sudah dipertegas untuk mencabut keputusan KPUD No. 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Dalam keputusan KPUD Maluku itu meloloskan lima pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yakni Said Assagaff-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Martin Jonas Mapaitella, Jocobus F.Puttileihalat-Arifin Tampi dan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
Padahal sebelumnya, KPUD Maluku sudah mengetahui adanya putusan PTTUN Makassar, tapi tetap melaksanakan pilkada putaran kedua tanggal 14 Desember 2013 tanpa mengikutsertakan klien William B. Noya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu.
Bahkan KPUD Maluku tidak mempertimbangkan hasil pertemuan Bawaslu dengan Ombusman Perwakilan Maluku bahwa ada kewenangan Bawaslu dalam Pilkada tapi tidak dilibatkan dalam masalah tersebut.
KPUD Maluku enggan melaksanakan putusan PTTUN Makassar karena menganggap putusan tersebut palsu, maka eksekusi tidak pernah dilakukan.
Kaligis mengatakan pihaknya optimistis aparat Polda Maluku dapat memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.