Kaligis Laporkan Pemalsuan Kewarganegaraan Tiongkok Ke Menkumhan

id kaligis laporkan pemalsuan kewarganegaraan tiongkok ke menkumhan

 Kaligis Laporkan Pemalsuan Kewarganegaraan Tiongkok Ke Menkumhan

Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis melaporkan dugaan pemalsuan identitas dan kewargenegaraan Tingkok oleh Xie Ligen alias Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan bermukim di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, ke Menteri Hukum dan HAM.

"Kami meminta perlindungan hukum kepada menteri bahwa diduga telah terjadi pelanggaran oleh Kentjana Sutjiawan," kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait klien Kaligis Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, memiliki tanah dan bangunan yang ingin dimiliki dan dikuasai Kentjana.

Namun atas tindakan tersebut Kaligis melaporkan ke Menkum HAM Amir Syamsuddin agar dapat ditindaklanjuti menyangkut kasus pemalsuan tersebut.

Dia mengatakan Kencana sebagai pemegang formulir III Nomor Urut 2913/62 tertanggal 25 Oktober 1961 dikeluarkan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tidak terdaftar dalam register.

Bahkan dalam Surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 bahwa formulir III nomor urut 2913/62 itu bukan tercatat Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan melainkan atas nama Tan Hong Tjiang.

Sedangkan atas perbuatan itu, maka pada 22 April 2013 Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi, Kemenkumham mengeluarkan keputusan No.IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 untuk meninggalkan Indonesia.

"Kentjana terbukti melanggar pasal 7 UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan pasal 48 ayat (1) UU.6 tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak dimasukkan ke dalam daftar pengangkalan," katanya.

Meski Kentjana sudah diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia, tambahnya, diduga dilindungi oknum Dirjen Imigrasi dengan alasan perikemanusian.

Kaligis mempertanyakan apakah alasan perikemanusiaan bisa menyingkirkan kejahatan seseorang dan mengenyampingkan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi.

Demikian pula atas tindakan Kentjana tersebut, Kaligis telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No.TBL/1953/V/2014/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 26 Mei 2014.

Dalam surat ke menteri itu, Kaligids berharap agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan keadilan.