Teluk Kuantan, Riau, 28/10 (ANTARA) - Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun, harus dilaksanakan dengan baik dan setiap penyelenggara pemilu harus bersikap jujur dan adil, kata Ketua KPU Daerah Riau, Raja Sofyan Samad.
"Bagi yang menyimpang dari sikap jurdil akan dihukum," kata Raja Sofyan Samad pada pelantikan PPK dan PPS se-Kuantan Singingi di Gedung Abdur Rauf Teluk Kuantan, Jumat.
Menurut Sofyan Samad, pilkada yang jurdil merupakan perintah UUD 1945 Pasal 22 e ayat 1, yang menyatakan, pilkada dilaksanakan satu kali setiap lima tahun dengan prinsip jurdil.
"Supaya prinsip ini tidak bisa diganti-ganti, jurdil harus dilaksanakan. Kemudian sebagai tugas berat dan suatu kehormatan yang diberikan oleh negara kepada kita," katanya.
Oleh karena itu, sebagai Konsekuensinya, harus melakukan prinsip jurdil dan jangan menyimpang dari sikap jurdil tersebut. "Sebab akan dapat dihukum dan denda Rp1 miliar," katanya.
Kemudian dalam ayat 5 dari Pasal 22 e UU itu menyebutkan, pemilu dilaksanakan oleh KPU yang mandiri, jurdil dan independen sebagai tugas berat yang harus dipikul. Karena itu, PPK dan PPS harus berusaha melaksanakan pemilu secara benar dan sukses dan tak ada yang puas maupun yang tidak puas.
Sedangkan Ketua KPUD Kuantan Singingi, H Firdaus Oemar, SH menyebutkan, Pelantikan PPK berdasarkan surat keputusan Nomor: 07/kpts/kpu-kab/004.435177/2010 dan PPS Nomor: 08/Kpts/KPU-Kab?004.435177/2010, yang dilantik sebanyak 627 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Anggota PPS dan PPK sebanyak 687 orang ini, telah dipilih melalui proses administrasi dan sebagian besar dari mantan anggota PPS dan PPK pemilihan legislatif tahun lalu. Diharapkan pada anggota PPS dan PPK agar berlaku mandiri, jurdil, tertib penyelenggara pemilu, akuntabiltas dan efisiensi," katanya.
Partisipasi masyarakat dalam memilih di Kuansing pada pilkada 2006 mencapai 79,64 persen dan dibanding kabupaten kota se-Indonesia cukup tinggi. Namun pada masa mendatang harus lebih ditingkatkan.
Bupati Kuansing, Sukarmis menyebutkan, PPK dan PPS adalah perpanjangan KPU. "Mulai hari ini tahap demi tahap telah dilalui. Ini menandakan pekerjaan sudah dipundak dan penyelenggara pilkada jangan ada merekayasa sesuatu," katanya.