Hakim AS Putuskan Penyadapan NSA Ilegal

id hakim as, putuskan penyadapan, nsa ilegal

Hakim AS Putuskan Penyadapan NSA Ilegal

Washington, (Atarariau.com) - Seorang hakim Amerika Serikat menyampaikan putusan yang memukul upaya pengumpulan rekaman pembicaraan telepon oleh Dewan Keamanan Nasional (NSA).

Hakim ini memutuskan bahwa upaya NSA itu melanggar privasi warga negara yang kemungkinan besar bisa dianggap tidak konstitusional.

Putusan hakim federal di Washington ini memang masih akan diuji dalam peradilan banding namun jika diluluskan akan membuat NSA dilarang mengumpulkan metadata percakapan telepon.

Ini memang bukan keputusan akhir, namun putusan itu membuat langkah pemerintah AS mundur ke belakang dalam menghadapi gugatan atas program penyadapan NSA di seluruh dunia.

"Saya tak bisa membayangkan ada pendudukan tak pandang bulu dan sewenang-wenang yang lebih besar dibandingkan dengan pengumpulan dan penyerapan data pribadi seluruh warga negara yang sistematis dan berteknologi tinggi ini," kata hakim pengadilan tinggi Richard Leon seperti dikutip AFP.

Leon menegaskan bahwa bapak pendiri Amerika James Madison yang adalah salah seorang penyusun konstitusi AS, mungkin akan "terperanjat" oleh pelanggaran hak-hak privasi warga negara oleh pemerintah AS ini yang disebutnya "hampir Orwellian".

Orwellian adalah kondisi masyarakat yang digambarkan sastrawan George Orwell sebagai destruktif terhadap kesejahteraan sebuah masyarakat bebas dan terbuka.