Seorang Caleg PDIP Inhu Tersangkut Masalah Hukum
Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari di Kabupaten Indragiri Hulu, tersangkut persoalan hukum,dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Kami mendapat laporan dari KPU Inhu, salah seorang caleg bermasalah dan sedang menjalani sidang Pengadilan Negeri Rengat," ujar anggota KPU Riau Heriyanti Hasan di Pekanbaru, Ahad.
Sampai saat ini, lanjut dia, KPU Riau belum mengetahui proses hukum yang sudah dijalani di Pegadilan Negeri Rengat. Untuk itu, pihaknya masih menelusuri laporan tersebut bersama KPU Kabupaten Inhu.
Termasuk berapa tahun ancaman hukuman berupa kurungan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah tuntutannya diatas lima tahun dan kemungkinan berapa vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang dijatuhkan.
Dalam kasus seperti ini belum ada regulasi yang mengaturnya, sehingga KPU Riau belum bisa menentukan sikap seperti pencalonannya digugurkan. Sebab saat pendaftaran sebagai caleg yang diatur hanya mantan narapidana.
"Jika kami sudah mendapatkan informasi dan tentunya sudah dijatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Rengat, maka akan segera kita laporkan masalah tersebut ke KPU pusat," katanya.
KPU Riau belum berani mempublikasikan nama dan partai politik caleg yang tersangkut kasus narkoba, dengan dalih menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Kan belum inkrah. Kalau hukuman si caleg vonis dan dia masih mengajukan upaya hukum banding, bagaimana?," ucapnya.
Salah seorang caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu terpaksa berurusan dengan polisi karena narkoba. Caleg itu berinisial Sut (38), berjenis kelamin perempuan dan diamankan Polisi pada Sabtu (19/10).
Sut adalah berasal dari Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan daerah pemilihan Inhu dua. Bahkan, aparat hukum menduga diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.