Ada pekerja meninggal, begini klarifikasi PHR

id Phr, pekerja PHR tewas

Ada pekerja meninggal, begini klarifikasi PHR

Salah satu karyawan PHR. (NTARA/HO-PHR)

Pekanbaru (ANTARA) - Manager Industrial Relation PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)Nugroho Eko Priamoko, mewakili perusahaan menyampaikan ikut berduka cita mendalam atas meninggalnya salah satu pekerja dari mitra kerjanya beberapa waktu lalu.

Hal ini juga disampaikan saat PHR melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi RiauImron Rosyadi, di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (24/11).

PHR bersama mitra kerjanya sudah memberikan pelayanan terbaik kepada almarhum, mulai dari penanganan tindakan pertama hingga pengurusan jenazah.

Dalam kunjungan tersebut, PHR juga memaparkan pencapaian-pencapaian setelah alih kelola, sekaligus meluruskan isu ketenagakerjaan yang belakangan diberitakan di beberapa media.

Nugroho menegaskan meninggalnya para pahlawan minyak tersebut bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Dia merinci kejadian dimana pekerja dimaksud didapati dalam keadaan kehilangan kesadaran saat istirahat.

"Pekerja kami kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat tindakan terbaik dari tenaga medis PHR terlatih," ujar Nugroho melalui pernyataan kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.

Manager Corporate Affairs Asset South, Wan Dedi Yudishtira menambahkan bahwa PHR memberikan perhatian serius untuk memastikan semua pekerja dan mitra kerja PHR fit sebelum mulai bekerja.

"Perlindungan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, dan masyarakat di mana PHR beroperasi merupakan nilai dan prioritas utama Perusahaan," katanya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi RiauImron Rosyadi menyampaikan, apresiasi atas inisiatif PHR menjelaskan kronologi kejadian.

Imron menjelaskan bahwa pada kejadian-kejadian di mana pekerja meninggal dunia, baik diakibatkan kecelakaan kerja maupun meninggal mendadak di tempat kerja, sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021.

Disnaker sebagai wakil negara wajib memastikan bahwa di saat kejadian, korban atau penderita mendapatkan proses evakuasi dan upaya penyelamatan terbaik. Mendapatkan perhatian dan pelayanan hingga pemakaman yang layak, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan hak-haknya.

Imron mendukung PHR untuk terus melakukan evaluasi kepatuhan mitra kerjanya terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mendukung rencana PHR untuk segera melakukan sosialisasi dan penyegaran pemahaman peraturan ketenagakerjaan kepada para perusahaan mitra kerjanya," jelas Imron.

PHR siap menindaklanjuti rekomendasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan terkait kejadian yang menimpa mitra kerja PHR itu untuk penyegaran kembali norma K3 di kalangan pekerja.