Polisi Amankan Dua Tersangka Pencuri Sawit PTPN-V

id polisi amankan, dua tersangka, pencuri sawit ptpn-v

Polisi Amankan Dua Tersangka Pencuri Sawit PTPN-V

Pekanbaru, 11/12 (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengamankan dua petani yang diduga sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara V.

Informasi dari kepolisian yang diterima wartawan, Rabu, menyebutkan kedua tersangka tersebut yakni Abdul Rohim (42) dan Helmi (17), keduanya merupakan warga Desa Bono Tapung, Rokan Hulu.

Kedua pelaku ini ada Minggu (8/12) terpergok oleh petugas keamanan PTPN-V tengah memanen buah secara ilegal di areal perusahaan itu tepatnya yang berlokasi di Sei Saiasam, Kecamatan {Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kronologi kejadian menurut pelapor, berawal dari informasi bahwa ada sejumlah orang yang mencuri buah kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian ketika itu, petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, sementara tiga lainnya kabur.

"Setelah diamankan, kemudian dua pelaku itu diserahkan ke Polsek," kata Desfriyanto (36) selaku pelapor dalam kasus terserbut.

Dalam keterangannya di kepolisian, kasus pencurian buah kelapa sawti milik PTPN-V khususnya di sekitar areal Kabupaten Rokan Hulu sudah sering terjadi.

Makanya, kata dia, petugas keamanan selalu ekstra dalam melakukan pengawasan di setiap areal perkebunan.