Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka sebagai bos judi togel yang aksinya telah meresahkan masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan, selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzahdi Palembang, Sabtu, mengatakan bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).
Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan personel reserse kriminal pada Jumat (18/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Ilir Timur II, Palembang.
Penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.
Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman, uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka.
“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris.
Baca juga: Asik merekap togel, pria ini diciduk Polsek Batang Cenaku
Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp35,8 juta dari tangan tersangka Amei.
Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.
Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.
Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.
“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan, sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Jual togel di warung, pria asal Desa Penyaguan dibekuk polisi
Berita Lainnya
Jual togel di warung, pria asal Desa Penyaguan dibekuk polisi
18 August 2022 14:53 WIB
Asik merekap togel, pria ini diciduk Polsek Batang Cenaku
08 April 2022 16:46 WIB
Polisi tangkap seorang penjual judi togel di terminal bus Jambi
23 October 2021 11:49 WIB
Meresahkan, Polisi Inhil tangkap penjudi togel di Enok
27 July 2021 10:03 WIB
Polisi bekuk dua pelaku judi togel di pasar desa Inhil, begini penjelasannya
27 January 2021 10:32 WIB
Polisi ringkus dua bandar togel sedang merekap data
25 January 2021 15:34 WIB
Lima penjudi togel di Meranti diciduk polisi di kedai kopi
20 January 2021 16:52 WIB
Petani penjudi diciduk polisi
07 March 2020 7:20 WIB